SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026, Komisi D DPRD Surabaya mengingatkan Pemkot Surabaya. Bahwa Kota Pahlawan telah tujuh kali berturut-turut menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA).

Namun, penghargaan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif semata. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan mengatakan perlindungan terhadap anak harus benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang publik.

“Pemkot Surabaya sudah tujuh kali meraih predikat Kota Layak Anak. Tentu ini patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai hanya menjadi predikat,”ungkapnya.

Menurut Politisi yang akrab disapa Bang Jo itu, bahwa keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana anak-anak merasa aman, terlindungi, dan dapat tumbuh sesuai dengan hak-haknya.

“Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya benar-benar dirasakan oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bang Jo.

Dikatakan, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pendekatan, yakni preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun demikian, ia menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dapat dicegah sejak dini.

Salah satu langkah strategis yang didorong DPRD adalah penyempurnaan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga sebagai penguat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak.

“Perda Kota Layak Anak sudah ada, tetapi perlu dilengkapi dengan Perda Ketahanan Keluarga. Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus menjadi satu ekosistem yang saling menguatkan,” jelas dia.

Bang Jo menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit kasus kekerasan maupun eksploitasi justru terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Karena itu, menurutnya, penguatan fungsi keluarga menjadi kebutuhan mendesak agar rumah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Selain keluarga, Bang Jo juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Sekolah Ramah Anak. Ia menilai status tersebut tidak cukup hanya menjadi label, tetapi harus dibuktikan melalui terciptanya lingkungan belajar yang bebas dari perundungan (bullying), diskriminasi, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.

“Perlu evaluasi secara berkala, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kita harus memetakan apakah masih ada praktik bullying atau bentuk-bentuk lain yang tidak ramah terhadap anak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi mereka,” tegasnya. (ADV-ST01)