SURABAYATODAY.ID,SURABAYA – Keluhan warga terkait maraknya parkir liar yang memadati badan Jalan Kranggan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, akhirnya mendapat respons cepat. Pemerintah Kecamatan Sawahan bersama lintas instansi menggelar operasi penertiban sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penertiban dipimpin langsung Camat Sawahan Kanti Budiarti didampingi Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sawahan Trisno.
Operasi tersebut melibatkan jajaran Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Sawahan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya Heri Purwadi, serta Koramil Sawahan.
Camat Sawahan Kanti Budiarti menegaskan, penertiban merupakan bentuk respons cepat pemerintah atas pengaduan masyarakat yang menilai parkir di badan jalan telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Jalan Kranggan merupakan akses vital sehingga ketertiban harus dijaga. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan parkir yang berlaku,” tegas Kanti Budiarti.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Sawahan Trisno memastikan pengawasan tidak berhenti pada operasi kali ini. Pihaknya akan melakukan patroli dan penertiban secara rutin agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan melakukan monitoring dan penertiban secara rutin bersama instansi terkait. Harapannya tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir sehingga lalu lintas tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Trisno.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar serta mengingatkan para pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumennya.
Salah seorang warga, Yani, mengaku mendukung langkah penertiban tersebut.
Menurutnya, selama ini banyak pengendara memilih memarkir kendaraan di tepi Jalan Kranggan karena tarifnya lebih murah dibandingkan menggunakan area parkir resmi di dalam pusat perbelanjaan.
“Kalau parkir di luar hanya Rp2.000, sedangkan kalau masuk ke dalam BG Junction Rp5.000. Banyak yang memilih parkir di luar karena lebih murah. Tapi kalau sampai membuat jalan macet, memang sebaiknya ditertibkan,” kata Yani.
Kehadiran unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disporapar Kota Surabaya, dan Koramil Sawahan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata kawasan Jalan Kranggan yang selama ini menjadi salah satu titik dengan aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Warga berharap penertiban dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar praktik parkir liar tidak kembali memenuhi badan jalan.
Dengan demikian, kawasan Jalan Kranggan dapat kembali tertib, aman, nyaman, serta arus lalu lintas tetap lancar bagi seluruh pengguna jalan.(ST11)


Tinggalkan Balasan