SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program “Promo Merdeka” pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Promo Merdeka berlaku mulai dari periode 1-31 Agustus 2024.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program ini diberikan kepada masyarakat untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, yakni bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

“Pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Kamis (8/8).

Ia menerangkan, pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli. Dicontohkan, tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya.

“Program ini juga bagian dari mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB,” terangnya.

Mifta menjelaskan, pemberian insentif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan Non jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 – Rp 1 miliar dengan kategori jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kategori non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual beli diberikan pengurangan senilai 10 persen dan sedangkan non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret. “Kalau BPHTB semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya. (ST01)