SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain mengatur kebijakan takbir keliling, Surat Edaran (SE) wali kota nomor 443/8023/436.8.4/2021 juga mengatur pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Melalui SE yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 9 Juli 2021 itu, salat Idul Adha ditiadakan.
“Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan,” demikian bunyi poin 2 (c) dalam SE tersebut.
Poin selanjutnya yakni 2 (d) menyatakan bahwa takbir keliling dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing. “Sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha”.
Di sisi lain, SE ini juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. SE menyebutkan penyembelihan hewan kurban selama tiga hari yakni 11, 12 dan 13 Dzulkijah 1442 H. Sedangkan untuk waktu penyembelihan pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB.
SE ini menyarankan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminasa (RPH-R). Namun dengan keterbatasan jumlah dan kapasitas, pemotongan dalam dilakukan di luar RPH-R tetapi harus menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Seperti diberitakan, SE ini ini juga mengatur kebijakan tentang takbiran. Takbiran di masjid boleh namun dengan menggunakan audio visual, sedangkan takbiran keliling ditiadakan.
“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visul dan tidak mengundang jamaah,” demikian bunyi poin 2 (a) di SE itu.
Sedangkan takbir keliling ditiadakan dan diatur di poin berikutnya. “Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraa atau dengan lainnya ditiadakan,” bunyi poin 2(b). (ST01)





