• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

SE Wali Kota; Salat Idul Adha di Masjid dan Tempat Umum Ditiadakan

by Redaksi
Senin, 12 Juli 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain mengatur kebijakan takbir keliling, Surat Edaran (SE) wali kota nomor 443/8023/436.8.4/2021 juga mengatur pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Melalui SE yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 9 Juli 2021 itu, salat Idul Adha ditiadakan.
“Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan,” demikian bunyi poin 2 (c) dalam SE tersebut.

BACA JUGA:  Tiga Aspek Utama Penilaian ETPD, Apa Saja?

Poin selanjutnya yakni 2 (d) menyatakan bahwa takbir keliling dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing. “Sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha”.

Di sisi lain, SE ini juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. SE menyebutkan penyembelihan hewan kurban selama tiga hari yakni 11, 12 dan 13 Dzulkijah 1442 H. Sedangkan untuk waktu penyembelihan pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB.

SE ini menyarankan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminasa (RPH-R). Namun dengan keterbatasan jumlah dan kapasitas, pemotongan dalam dilakukan di luar RPH-R tetapi harus menjaga protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Ribuan Pelari Ikuti RUN HUB 2023 di Surabaya

Seperti diberitakan, SE ini ini juga mengatur kebijakan tentang takbiran. Takbiran di masjid boleh namun dengan menggunakan audio visual, sedangkan takbiran keliling ditiadakan.

“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visul dan tidak mengundang jamaah,” demikian bunyi poin 2 (a) di SE itu.

Sedangkan takbir keliling ditiadakan dan diatur di poin berikutnya. “Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraa atau dengan lainnya ditiadakan,” bunyi poin 2(b). (ST01)

BACA JUGA:  Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi Maksimal 25 Persen
Tags: Hewan KurbanIdul AdhaIdul KurbanSalat IdSurat EdaranTakbir Keliling
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In