• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Selama Ramadan Seluruh RHU Tutup, Kecuali Yang Ini

by Redaksi
Kamis, 15 April 2021
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam SE ini di antaranya mengatur panduan tentang tarawih, salat id, kegiatan bagi-bagi takjil, dan zakat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 ini juga memberikan panduan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur yang dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga.

Namun demikian, ia menjelaskan restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Tertibkan KK Bermasalah

Selain itu juga mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran nontunai, apabila tunai harus memakai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB,” katanya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, kegiatan kepariwisataan atau RHU tutup. Tempat RHU, misalnya diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

BACA JUGA:  Whisnu Sakti Akhiri Masa Jabatan, Sekda Hendro Gunawan Ditunjuk Menjadi Plh Wali Kota Surabaya

“Sedangkan untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB – 20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isya atau Tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah biliar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Tetapu dengan pengecualian tempat itu digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Surabaya Juara Umum POPDA XIV Jatim 2024

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Pemkot berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BiliarBioskopDiskotikHotelPanti PijatPemkot SurabayaRamadanRestoranRHU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua DPD PKS Kota Surabaya, M. Frimainto Utomo

Silaturahmi Ramadan dengan Media, PKS Surabaya Sampaikan Program Strategis Partai

Kamis, 12 Maret 2026

Gubernur Khofifah Buka Pameran Kiswah Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Kamis, 12 Maret 2026

Gubernur Khofifah Kagumi edOTEL SMKN 1 Jombang Setara Hotel Berbintang, Dorong Segera Jadi BLUD

Kamis, 12 Maret 2026

Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Berita Terkini

Ketua DPD PKS Kota Surabaya, M. Frimainto Utomo

Silaturahmi Ramadan dengan Media, PKS Surabaya Sampaikan Program Strategis Partai

Kamis, 12 Maret 2026

Gubernur Khofifah Buka Pameran Kiswah Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Kamis, 12 Maret 2026

Gubernur Khofifah Kagumi edOTEL SMKN 1 Jombang Setara Hotel Berbintang, Dorong Segera Jadi BLUD

Kamis, 12 Maret 2026

Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Diklat Anfa Pasuruan Amankan Tiket Semifinal Kompetisi Ramadhan KU 16

Kamis, 12 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In