• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bobol Data Pribadi Milik Orang Lain, Divonis 8 Bulan Penjara

by Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinyatakan terbukti membobol data milik Denny Siregar, terdakwa Febriansyah Puji Handoko (27), eks karyawan outsourcing Telkomsel dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Safri yang menggelar sidang secara online, menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat 3 UU ITE. “Menjatuhkan kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko 8 bulan pidana penjara,” katanya, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Arumi Minta Perwosi Jatim Masyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masyarakat

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. “Dan pidana denda Rp 2 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar subsider 2 bulan kurungan,” terang hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang berada di Rutan Klas 1 Surabaya langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, influencer atau pegiat media sosial (medsos). Tersangka Febriansyah Puji Handoko (27) diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya. Aksi Febri ini pun sempat membuat Denny meradang lantaran data pribadinya diumbar ke medsos. (ST05)

BACA JUGA:  Forkopimda Surabaya Tinjau Pos Pengamanan Idul Fitri
Tags: PembobolanPengadilan Negeri SurabayaUU ITEVonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Buka Pameran Kiswah Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Kamis, 12 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Gelar GPM dan Pasar Murah Serentak di 31 Kecamatan

Rabu, 11 Maret 2026

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Buka Pameran Kiswah Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Kamis, 12 Maret 2026

Gubernur Khofifah Kagumi edOTEL SMKN 1 Jombang Setara Hotel Berbintang, Dorong Segera Jadi BLUD

Kamis, 12 Maret 2026

Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Diklat Anfa Pasuruan Amankan Tiket Semifinal Kompetisi Ramadhan KU 16

Kamis, 12 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA Saat Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In