• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Gilang ‘Fetish Jarik’ Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik atau fetish jarik, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Gilang dituntut delapan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Najelis Hakim, Khusaini menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pasien Laporkan Perawat Rumah Sakit ke Polisi

Selain itu juga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim, Khusaini, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Cegah Korosi, Mahasiswa ITS Gagas Pemanfaatan Material Komposit

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan,” katanya kemudian.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, Gilang melalui kuasa hukumnya Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan JPU Yusuf Akbar. Ia juga meminta waktu pikir-pikir, lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

BACA JUGA:  Di Pengadilan Negeri Surabaya Kini Ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu

“Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil,” ujarnya.

Nama Gilang sendiri sempat menghebohkan publik usai melakukan pelecehan seksual fetish menggunakan kain jarik. Beberapa korbannya yang merupakan mahasiswa Unair. (ST04)

Tags: Fetish JarikPelecehan SeksualPengadilan Negeri SurabayaPenjaraVonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 27 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di PT Kareb Alam Sejahtera Mitra Produksi Sigaret Dander Desa Ngumpak ,Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp 901 Juta untuk Buruh Pabrik Rokok Lintas Wilayah di Bojonegoro

Selasa, 26 Mei 2026
Banyak wali murid berkonsultasi di posko SPMB terkait penerimaan siswa baru. Berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah untuk tahun 2026

Lebih Adil dan Transparan, SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk

Selasa, 26 Mei 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa saat di sentra peternak sapi hewan kurban milik H. Wariyanto di Desa Semutan Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah Tinjau Sentra Ternak Sapi di Bojonegoro

Selasa, 26 Mei 2026

Berita Terkini

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 27 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di PT Kareb Alam Sejahtera Mitra Produksi Sigaret Dander Desa Ngumpak ,Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp 901 Juta untuk Buruh Pabrik Rokok Lintas Wilayah di Bojonegoro

Selasa, 26 Mei 2026
Banyak wali murid berkonsultasi di posko SPMB terkait penerimaan siswa baru. Berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah untuk tahun 2026

Lebih Adil dan Transparan, SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk

Selasa, 26 Mei 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa saat di sentra peternak sapi hewan kurban milik H. Wariyanto di Desa Semutan Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah Tinjau Sentra Ternak Sapi di Bojonegoro

Selasa, 26 Mei 2026

RPH Surabaya Pastikan Pemotongan Kurban Iduladha 2026 Higienis, Transparan, dan Sesuai Syariat

Selasa, 26 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In