• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Wali Kota Eri Minta Pengelola dan Pedagang Pasar Tanjungsari Patuhi Jam Operasional

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menegakkan aturan terkait operasional Pasar Tanjungsari yang dikeluhkan warga. Selain masih beroperasi 24 jam, aktivitas perdagangan di pasar tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan kemacetan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari pada Senin (11/5/2026) pagi.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pasar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara rinci klasifikasi usaha, hingga mekanisme operasional pasar.

“Jadi insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada di Permen, dan juga ada di Perda (Surabaya),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menuturkan, aturan tersebut dibuat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, pemkot meminta pengelola pasar dan pedagang menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

BACA JUGA:  Adhy Karyono Jabat Pj Gubernur Jatim

“Sudah ditentukan pasar tipe A, tipe B, tipe C, tipe D. Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh (operasi) 24 jam pasar apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tempat usaha dengan izin sebagai pasar rakyat harus beroperasi sesuai ketentuan tersebut. Termasuk terkait jam operasional dan aktivitas distribusinya. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan keresahan warga hingga memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah.

“Jadi saya meminta tolong, boleh membuka pasar atau apapun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Hari Terakhir, Khofifah Tinjau Vaksinasi di ITS

Selain itu, ia menekankan bahwa pelanggaran aturan operasional pasar juga dapat memunculkan fitnah terhadap jajaran pemkot. Sebab, warga akan mengira seolah-olah ada pembiaran karena adanya setoran atau aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.

“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih tidak melakukan penertiban secara ketat terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

“Karena apa? Ini melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnahnya besar. (Fitnahnya) pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang, akhirnya kalau diperiksa-periksa (kepolisian) tidak salah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nyoblos di TPS 35, Wali Kota Eri Cahyadi Sampaikan Pesan Jurdil untuk Warga Surabaya

Kini, setelah pandemi berakhir dan kondisi ekonomi mulai membaik, Wali Kota Eri menegaskan seluruh aturan harus kembali dijalankan sebagaimana mestinya. Karenanya, ia mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang ada.

“Berarti ayo kita jalankan dan saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan. Sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap jalan. Ini bukan menang-menangan ya, tapi jaga aturan,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Jadi insyaallah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada, yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiJam OperasionalPasar TanjungsariWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemkot Surabaya–Bank Jatim Tebar Tiket Wisata Rp 733 Sepanjang Bulan Mei

Jumat, 1 Mei 2026

Gubernur Khofifah Berbagi Kebahagiaan dan Ajak 95 Murid Berkebutuhan Khusus di Madiun Belanja Kebutuhan Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026

Pemkot Surabaya-Kejati Jatim: Teken PKS Optimalisasi Pemulihan Aset

Kamis, 5 Maret 2026
Pemkot Surabaya meneken kerjsama  dengan Pemkot Batam di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya-Pemkot Batam Jajaki Kerjasama Empat Bidang Strategis

Kamis, 26 Februari 2026

Berita Terkini

Foto ilustrasi

Dorong SMK Jatim Cetak Lulusan Siap Industri, Perbanyak Sertifikasi dan Praktik Industri

Senin, 11 Mei 2026
Gubernur Khofifah saat menerima audiensi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria di Gedung Negara Grahadi

Gubernur Khofifah Terima Kepala BRIN di Grahadi, Bangun Kolaborasi Perkuat Riset dan Hilirisasi Inovasi Berdampak Bagi Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela meresmikan wisata edukasi pemadam cilik (Wisdamcil) Rumah Om Firman (Fireman) di kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Wisdamcil ‘Rumah Om Firman’ untuk Anak PAUD hingga SD

Senin, 11 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Minta Pengelola dan Pedagang Pasar Tanjungsari Patuhi Jam Operasional

Senin, 11 Mei 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di sela meresmikan PAUD negeri yang berpusat di TK Negeri Inklusi Seruni Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal.

Pemkot Surabaya Resmikan Tiga PAUD Negeri Sekaligus

Senin, 11 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In