SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulai operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca-libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas serta tidak menjadi beban sosial bagi Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pengawasan ini akan berlangsung intensif selama satu minggu ke depan, mulai Senin (30/3/2026) hingga Minggu (5/4/2026).
“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” terang Eddy, Selasa (31/3/2026).
Eddy menjelaskan, empat kategori yang dimaksud adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri 74 Tahun 2022.
Lalu yang kedua, adalah pekerja informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk non-permanen.
“Kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1×24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025,” ujarnya.
Kemudian yang empat ialah warga tanpa identitas, petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Kami berkoordinasi dengan Ketua RT karena mereka yang paling paham mobilitas di wilayahnya. Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru,” tegas Eddy.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, mayoritas pendatang masuk ke Surabaya dengan tujuan mencari kerja namun belum memiliki jaminan pekerjaan. Jika dalam kurun waktu pemantauan mereka tetap tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas.
Terkait data urbanisasi di Kota Surabaya, terjadi tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat ada 6.250 warga pendatang, sementara pada tahun 2025 angka tersebut turun menjadi 5.655 orang.
Eddy mengungkapkan, Kota Surabaya tidak tertutup bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas. Bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan juga diharapkan memiliki kualitas dan kemampuan.
“Harapan kami, warga yang masuk ke Surabaya harus mempersiapkan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.
Salah satu aksi nyata operasi yustisi ini dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng pada Senin (30/3/2026) malam, dengan menyasar sejumlah rumah indekos di wilayah Kelurahan Peneleh. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melapor.
Operasi yustisi yang dilakukan di kawasan Peneleh itu, menyasar tiga titik kos-kosan dengan melakukan pendataan terhadap penghuni kos yang sudah kembali dari kampung halaman setelah mudik Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan. (ST01)





