• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Orang Tua Awasi Gawai Anak, Sejalan PP TUNAS

by Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.

Di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak. SE ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa saat ini pemkot fokus memberikan pemahaman kepada para orang tua terhadap penggunaan gawai anak.

BACA JUGA:  320 Pejabat Pemkot Surabaya Dimutasi

“Kita banyak lakukan di orang tua. Jadi orang tua yang ada di sekolah-sekolah sudah dilakukan ya, dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi untuk orang tua,” kata Wali Kota Eri, Selasa (31/3/2026).

Wali Kota Eri menilai, kontrol penggunaan gawai lebih efektif dilakukan di lingkungan keluarga. Sebab, waktu anak lebih banyak di rumah dibandingkan di sekolah. “Karena bagaimanapun (anak menggunakan) gawai itu, yang bisa pastikan orang tuanya. Karena lebih banyak dia (siswa) ada di rumah daripada di sekolah,” katanya.

Sementara di lingkungan sekolah, ia menyebut bahwa Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. “Kalau di sekolah kan dia (siswa) tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.

Adapun sejumlah poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut di antaranya yakni mengatur pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan, dimana murid dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar kecuali atas instruksi guru. Sedangkan penggunaannya hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Minta Jajarannya Siapkan Manajemen Risiko Sebelum Jalankan Program di 2023

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar, serta seluruh pihak dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.

Tak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta melakukan sosialisasi literasi digital dan memasukkan kebijakan ini dalam tata tertib dengan sanksi edukatif.

Di lingkungan keluarga, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.

BACA JUGA:  E-Klampid Sudah Tidak Dipakai, Pemkot Surabaya Perkenalkan Klampid New Generation

Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mendorong peran orang tua membangun komunikasi sehat, memberikan edukasi risiko digital, serta mengarahkan anak pada aktivitas non-gawai. Jika terjadi permasalahan digital, orang tua diminta mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.

SE ini juga melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga Satgas dalam sosialisasi dan pengawasan. Sementara Perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya, bertugas memberikan pelatihan, membuka kanal pengaduan, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan tersebut. (ST01)

Tags: GawaiPemkot SurabayaPeran Orang TuaPP TUNAS
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

Minggu, 12 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Ajak K3 Jatim Perkuat Persatuan dan Ketahanan Sosial di Tengah Gejolak Global

Minggu, 12 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam penutupan rangkaian Surabaya Industrial & Labour (SIL)

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, 11 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri penyerahan sertifikat wakaf serta aset Pemprov oleh BPN Jatim. Gerakan Partisipatif Masyarakat Percepat Sertifikasi Tanah ini merupakan sistem bahwa masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur.

Gubernur Khofifah: Pemprov Siapkan Relawan dan Gerakan Partisipatif Masyarakat Percepat Sertifikasi Tanah

Sabtu, 11 April 2026

Berita Terkini

HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

Minggu, 12 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Ajak K3 Jatim Perkuat Persatuan dan Ketahanan Sosial di Tengah Gejolak Global

Minggu, 12 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam penutupan rangkaian Surabaya Industrial & Labour (SIL)

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, 11 April 2026
Cabor anggar diandalkan menjadi salah satu cabor untuk mendulang medali ke kontingen Porprov 2027.

40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Sabtu, 11 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri penyerahan sertifikat wakaf serta aset Pemprov oleh BPN Jatim. Gerakan Partisipatif Masyarakat Percepat Sertifikasi Tanah ini merupakan sistem bahwa masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur.

Gubernur Khofifah: Pemprov Siapkan Relawan dan Gerakan Partisipatif Masyarakat Percepat Sertifikasi Tanah

Sabtu, 11 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In