SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di wilayah Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya karena menyangkut keselamatan, martabat, serta pemenuhan hak dasar anak.
Menindaklanjuti laporan resmi dari Polrestabes Surabaya dan aduan masyarakat setempat, Pemkot Surabaya langsung mengambil langkah cepat, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak. Ia menyatakan, begitu laporan diterima, pemerintah kota langsung bergerak untuk memastikan korban berada dalam kondisi aman dan memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan.
“Anak adalah amanah dan masa depan Kota Surabaya. Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di kota ini. Begitu laporan kami terima, Pemkot langsung bergerak memastikan anak berada dalam kondisi aman, mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi. Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Ida, Senin (16/2/2026).
Ida menambahkan, Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum, medis, maupun pemulihan psikologis korban. Selain itu, Pemkot juga akan melakukan psikoedukasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan anak tersebut agar ke depan tercipta pola pengasuhan yang lebih aman dan layak.
Pemkot Surabaya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Ketua RT setempat atas kepedulian serta keberanian melaporkan peristiwa tersebut. Menurut Ida, peran aktif warga merupakan benteng pertama dalam upaya perlindungan anak. “Kepedulian warga adalah benteng pertama perlindungan anak. Jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan, jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan, penelantaran, atau perlakuan tidak layak terhadap anak. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ida juga menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga jangka panjang. Menurutnya, pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Kami memastikan pendampingan psikologis dan sosial dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial ke depan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus ini terungkap setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam sebuah rumah kos di wilayah Bangkingan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat yang langsung meneruskannya ke Polrestabes Surabaya.
“Petugas kepolisian bersama unsur terkait segera melakukan penanganan di lokasi, mengamankan korban, serta melakukan langkah-langkah awal penegakan hukum. Terduga pelaku kemudian menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Sejak laporan diterima, Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah terkait telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari memastikan korban berada di lingkungan yang aman dan terlindungi, menjalani pemeriksaan medis menyeluruh di rumah sakit rujukan, hingga mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif oleh tenaga profesional.
“Pemkot juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan Polrestabes Surabaya dan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan pendampingan dan edukasi kepada keluarga korban agar tercipta pola pengasuhan yang lebih baik,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, Pemkot Surabaya mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk identitas kependudukan, akses pendidikan sesuai usia, layanan perlindungan sosial bagi keluarga, serta pendampingan berkelanjutan hingga anak dinyatakan pulih secara fisik dan psikologis.
“Pemkot Surabaya menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Pemerintah berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)





