SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, termasuk SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Kebijakan ini disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Surabaya melalui surat resmi dari Pemkot Surabaya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap momentum Ramadan tidak hanya menjadi waktu penyesuaian pembelajaran, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kebajikan bagi seluruh peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.
“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Senin (16/2/2026),
Ia menyampaikan bahwa kegiatan pra-pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada 18 hingga 21 Februari 2026, sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, pembelajaran di sekolah akan berlangsung mulai 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
“Selama proses pembelajaran Ramadan, satuan pendidikan didorong untuk mengisi kegiatan yang bernilai edukatif dan spiritual. Bagi murid beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan iman, takwa, serta akhlak,” jelasnya.
Sedangkan bagi murid non-Muslim, sekolah diarahkan memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Dalam kebijakan tersebut juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit, SMP dan sederajat 30 menit, sedangkan untuk PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit,” terangnya.
Pasca pembelajaran Ramadan, peserta didik akan menjalani masa libur dan penugasan yang diharapkan diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat, pada 16 hingga 27 Maret 2026. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
“Peserta didik akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan juga wajib mengatur jadwal piket dan memastikan kondisi sekolah aman, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan hal penting lainnya,” pungkasnya. (ST01)





