SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12/2025).Salah satu yang dihadirkan adalah Erna Purnawati.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) Ririn Indrawati bertanya kepada Erna Purnawati, Ketika I Made Yulianda, SH. MH, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono memotong pertanyaan JPU.
Saat itu JPU Ririn Indrawati sedang mencecar Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan (Dispusip) Pemkot Surabaya ini apakah mengetahui bila ada sejumlah perusahaan telah penyuap terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
“Dari data-data penyidikan yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), ibu tau?,” tanya Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda, SH. MH kepada Ernawati, seperti dikutip RMOL Jatim.
Eks Kadis PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya periode 2015 – 2021 ini memberikan jawaban yang memancing pertanyaan lain dari hakim. “Mohon maaf untuk pekerjaan saya tau ya pak, kalau PT-nya kami tidak tau,” jelas Erna.
I Made Yulianda pun mengulang pertanyaan tersebut. Ia pun mempertegasnya, apakah Erna Purnawati mengetahui sejumlah perusahaan yang diduga telah melakukan penyuapan seperti dituangkan dalam BAP hasil penyidikan di Kejati Jatim.
“Yang dituangkan dalam BAP, betul seperti ini,” tanya I Made Yulianda lagi. “iya,” jawab Erna Purnawati singkat.
Mendengar pengakuan Erna Purnawati, Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda meminta untuk mencatat pernyataan tersebut. “Silahkan lanjut. Dibenarkan itu,” pungkas I Made Yulianda pada JPU Ririn Indrawati.
Adapun nama perusahaan yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 dan sejumlah uang diduga suap bila diakumulasikan sebesar Rp 650 juta yang diterima terdakwa Ganjar Siswo Pramono antara lain.
PT Arischo Cipta Graha Sarana Rp 50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo – RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo – RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (Jalan Bubutan – Sentra PKL Indrapura).
PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian (Jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmahusada – jalan Gubeng Kertajaya gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau SPBU sampai dengan Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Pucang Dharmahusada sisi barat – perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan Tembaan Pasar Wetan – jalan Praban.
PT Calvary Abadi sebesar Rp 470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).
Seperti diberitakan, Ganjar Siswo Pramono, eks Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan saat ini berubah menjadi Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dalam proyek infrastruktur pada periode 2016 – 2022 ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu oleh Kejati Jatim.
Ganjar Siswo Pramono lalu didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.
Tak hanya itu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima uang sebesar Rp 4.969.393.005.
Besarnya uang tersebut berasal dari perusahaan – perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Pemberian itu lantaran berkaitan dengan jabatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga dengan Tahun 2021.
Nah, diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp 4.969.393.005.
Sehingga perbuatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(ST01)





