SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kelurahan Balas Klumprik bersama pihak pengembang CV Panca Karya dan warga Desa Sumberan melaksanakan kegiatan pengukuran ulang jalan lingkungan di area kavling CV Panca Karya, Sabtu (11/10). Kawasan ini berada di wilayah Desa Sumberan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga yang menginginkan kejelasan batas kavling serta kepastian ukuran jalan lingkungan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antar pihak.
Pengukuran ulang dihadiri oleh Lurah Balas Klumprik Mochamad Soeltoni, perwakilan pengembang CV Panca Karya Vika. Ada pula perwakilan warga kavling Iput, pemilik lahan, serta tim teknis pengukuran lapangan.
Dari hasil pengukuran bersama yang dilakukan secara terbuka, disepakati bahwa lebar jalan kavling ditetapkan sebesar 5,5 meter, belum termasuk saluran di sisi jalan. Kesepakatan ini diterima oleh seluruh pihak dan akan menjadi acuan resmi dalam penataan ulang kawasan kavling CV Panca Karya di Desa Sumberan.
Dalam sambutannya, Lurah Balas Klumprik Mochamad Soeltoni menyampaikan apresiasi terhadap semangat kebersamaan antara warga dan pengembang. “Kami sangat mengapresiasi langkah baik dari semua pihak. Hasil pengukuran ini menunjukkan semangat musyawarah yang luar biasa,” katanya.
‘Dengan lebar jalan 5,5 meter belum termasuk saluran, kami berharap kawasan kavling ini tertata dengan rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tambah Mochamad Soeltoni.
Dari pihak pengembang, Vika selaku perwakilan CV Panca Karya menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti hasil kesepakatan dengan tetap menjunjung asas transparansi. “Kami menghormati hasil kesepakatan ini dan siap menyesuaikan tata letak kavling sesuai hasil pengukuran bersama. CV Panca Karya akan terus berkomunikasi secara terbuka agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Vika.
Sementara itu, Iput selaku perwakilan warga kavling menyampaikan apresiasi kepada pihak kelurahan yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar tidak terjadi tindakan di luar kesepakatan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Lurah dan pihak CV Panca Karya atas keterbukaannya. Namun kami juga berharap tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan pengembang untuk memindahkan patok atau melakukan aktivitas di luar hasil musyawarah,” katanya.
“Warga resah karena sebelumnya patok batas sering berubah tanpa sepengetahuan kami. Dengan pengukuran ulang ini, kami ingin kepastian agar tidak terjadi penyerobotan lahan,” tegas Iput.
Kegiatan pengukuran ulang ini menjadi bukti nyata bahwa musyawarah, keterbukaan, dan pendampingan pemerintah mampu menciptakan solusi yang adil dan menjaga keharmonisan antara warga, pengembang, dan pemerintah setempat.(ST11)





