SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Lilik Arijanto, untuk segera menuntaskan polemik pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kota Pahlawan.
Menurut Kahfi, kebijakan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 telah menimbulkan banyak protes dari masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk.
“Sekda baru harus segera mengevaluasi dan menuntaskan masalah ini. Banyak warga merasa dirugikan karena kebijakan tersebut,” tegas Kahfi.
Ia menilai, pembatasan jumlah KK dengan menggunakan surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Bahkan, kebijakan itu berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.
“SE hanya bersifat instruksi internal bagi perangkat daerah, bukan aturan hukum yang bisa membatasi hak dasar warga. Tidak boleh dijadikan dasar untuk menolak pelayanan, apalagi terkait dokumen kependudukan,” jelasnya.
Kahfi mengingatkan, pembatasan ini bisa berdampak luas, mulai dari terhambatnya pengurusan administrasi, bantuan sosial, hingga akses terhadap berbagai program pemerintah. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya menyusun regulasi yang lebih jelas dan sah melalui peraturan wali kota (perwali) atau peraturan daerah (perda).
“Kalau memang ada alasan teknis, sebaiknya dituangkan dalam aturan resmi yang punya dasar hukum kuat. Dengan begitu, kebijakan tidak diskriminatif dan lebih bisa diterima masyarakat,” tambahnya.
DPRD Surabaya, kata Kahfi, akan terus mengawal persoalan ini. Ia berharap Sekda baru mampu menjadi mediator yang menyelaraskan kebijakan eksekutif dengan perlindungan hak-hak warga.
“Pelayanan publik di Surabaya harus tetap cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Sekda baru harus bisa menyelesaikan polemik ini dengan bijak,” pungkasnya. (ADV-ST01)





