• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi

by Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan.

SURABAYATAODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6).

“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Wali Kota Eri.

Menurut dia, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar juga sekaligus mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dari Cilacap, KRI Bima Suci Berlayar Menuju Bali

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” bebernya.

Karena itu, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Saya juga berharap warga Surabaya membantu, kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka. Karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo,” harapnya.

BACA JUGA:  Turn Back Stunting, Upaya Pencegahan Stunting di Bojonegoro

Wali Kota Eri pun menegaskan bahwa model pengelolaan parkir gratis di toko modern akan dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya. Meski parkir gratis, pelaku usaha tetap wajib menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing. “Karena tidak semuanya (pelaku usaha) parkir gratis. Tapi yang luar biasa adalah hanya toko modern yang menyediakan parkir gratis. Karena ketika pengajuan (izin usaha), mereka memilih untuk (parkir) gratis,” katanya.

Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.

“Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. “Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujar Doni.

BACA JUGA:  Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pendatang Tanpa Kejelasan Bakal Dipulangkan

Untuk itu, Doni menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu,” pesan dia.

Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir liar atau pungutan liar di area parkir di toko modern Surabaya.  “Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112,” tandasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiMinimarketToko ModernToko Swalayan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In