• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Makelar Tanah Gadaikan Sertifikat

by Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021
Tersangka diamankan di Polda Jatim

Tersangka diamankan di Polda Jatim

Surabayatoday.id, Surabaya – Pria berinisial AW, warga warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 41 tahun ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kini AW diamankan di Polda Jatim. Sebelumnya AW ditangkap personel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia diduga melakukan pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik atau penipuan/penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kejadian ini pada tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo. Tersangka diduga melakukan tindak kejahatan pertanahan dengan pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik warga Sidoarjo yang terjadi di Desa Tambak Oso, Sidoarjo.

BACA JUGA:  Pelanggaran Lalu Lintas di Jatim Tahun 2023 Naik

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kini tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1).

Selain mengamankan tersangka, ia menjelaskan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya
lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka AW seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.

BACA JUGA:  Mau Edarkan Uang Palsu Rp 16,2 Miliar, Enam Tersangka Ditangkap Polisi Duluan

Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

Setelah mendapatkan 3 SHM, tersangka menggadaikannya. Nilainya Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Ia dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (ST01)

BACA JUGA:  Emil Serahkan 5 Ribu Bibit Mangrove di Pantai Cemara Muncar
Tags: Makelar TanahPolda JatimSertifikatTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Ajak Dewan Masjid Jatim Berperan Sukseskan Program Strategis Nasional untuk Kemandirian Masjid dan Kesejahteraan Jamaah

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

Berita Terkini

Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Ajak Dewan Masjid Jatim Berperan Sukseskan Program Strategis Nasional untuk Kemandirian Masjid dan Kesejahteraan Jamaah

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Penanaman mangrove oleh komunitas sekolah di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siswa SMPN 1 Surabaya Tanam 18.200 Mangrove

Minggu, 7 Desember 2025

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In