• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Surabaya dan Polisi Kembali Segel Gudang Sentoso Seal

by Redaksi
Sabtu, 3 Mei 2025
Penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo Surabaya.

Penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo setelah ditemukan aktivitas produksi yang melanggar aturan pada Jumat (2/5) malam. Padahal, gudang tersebut telah resmi disegel sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ia langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, untuk turun ke lokasi.

“Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (3/5).

Menurut dia, sebelumnya CV Sentoso Seal memang mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. “Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Puslatda Sebagai Ajang Persiapan PON XXI Tahun 2024

Namun demikian, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan. “Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.

BACA JUGA:  Usai Libur Lebaran, Personel Koarmada II Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal

“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.

Meski demikian, Eri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut. “Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.

“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” kata Fikser.

BACA JUGA:  Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung Disosialisasikan

Karena itu, Fikser menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. “Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya,” sebutnya.

Saat ini, pihaknya menyatakan tengah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang,” pungkas Fikser. (ST01)

Tags: CV Sentoso SealPemkot SurabayaPolresta Tanjung Perak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In