SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya yang usianya sudah 17-18 tahun ke atas.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sampai dengan sekarang persentase warga yang telah mengurus atau melakukan wajib perekaman KTP-el sebanyak 99,68 persen. “Target kita di tahun 2025 itu 100 persen warga itu harus sudah melakukan perekaman KTP-el. Padahal, kami mulai dari tahun 2024 sudah melakukan jemput bola, bahkan teman-teman camat dan lurah sudah membuat undangan supaya hadir di kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman KTP-el,” katanya, Kamis, (24/4).
Eddy mengungkapkan, sampai dengan hari ini, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 48.420 jiwa. Rata-rata yang belum melakukan perekaman KTP-el adalah warga yang usianya telah 17 ke atas.
Maka, dalam waktu dekat Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id. Nantinya, nama-nama yang belum melakukan perekaman KTP-el itu akan tertulis sesuai dengan alamatnya.
“Akan segera kami tampilkan by name by addres-nya, siapa yang belum melakukan perekaman. Saya mohon kepada warga untuk segera melakukan perekaman,” ungkap Eddy.
Ia menambahkan, warga bisa melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan hingga sentral mal pelayanan publik (MPP) di Surabaya. “Bisa di mal pelayanan publik Joyoboyo, di Nambangan, dan Taman Cahaya serta di Siola,” ujarnya.
Bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el, namun berada di luar kota atau luar negeri, bisa mengurus di pelayanan publik kota yang ditinggali. “Misalnya di Semarang, itu bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang untuk melakukan perekaman, lalu kalau misalnya tinggal di luar negeri mereka bisa melakukan perekaman di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di negara tersebut, misal di Jepang itu di Tokyo, kalau Amerika di Washington. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan perekaman KTP-el di tempat mereka tinggal,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perekaman ini mempercepat Surabaya menuju kota dunia dan smart city. Karena menurutnya, jika semua warga Surabaya telah melakukan perekaman KTP-el dan IKD, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan manajemen kependudukan baik lokal, regional, maupun nasional.
“Sehingga kita akan bisa melihat dan memetakan penduduk Surabaya itu persebarannya di Indonesia itu seperti apa. Karena tidak menutup kemungkinan, penduduk ber-KTP Surabaya juga tinggal di luar kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)





