• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Diduga Tak Miliki TDG

by Redaksi
Senin, 21 April 2025
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah polemik penahanan ijazah eks karyawan, kini izin usaha CV yang diduga melakukan penahanan ijazah itu disorot. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali kota meminta Perangkat Daerah (PD) terkait berkoordinasi menuntaskan persoalan tersebut.

“Pak Wali Kota Eri juga meminta Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Perangkat Daerah (PD) terkait untuk melakukan pengecekan persyaratan izin perusahaan,” kata M Fikser, Senin (21/4).

BACA JUGA:  Khofifah Tinjau Posko SPMB Jatim

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP bersama Dinkopdag dan PD terkait di lingkungan Pemkot Surabaya, Fikser menyebutkan bahwa tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV di alamat tersebut. “Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

BACA JUGA:  Ribuan Mahasiswa KKN UPN Jatim Turun Kelurahan Bangun Ekonomi Kreatif Surabaya

Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan. Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Dari data yang kami temukan, CV itu hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013,” jelasnya.

Fikser menambahkan bahwa keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

BACA JUGA:  26 Februari Nanti Tepat Satu Tahun Eri Cahyadi-Armuji Pimpin Surabaya, Berupaya Bangkitkan Ekonomi

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan. Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Pemkot SurabayaSatpol PP SurabayaTanda Daftar Gudang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Foto ilustrasi, tim Satpol PP Surabaya melakukan patroli laut.

Pembangunan Tanggul Laut Ditunda, Pemkot Surabaya Fokus Optimalisasi Infrastruktur Pengendali Banjir Rob

Senin, 8 Desember 2025
Delegasi Tranmere Rovers melakukan coaching clinic di lapangan Thor pada 200 siswa Sekolah Sepak Bola Surabaya.

Transfer Ilmu dari Inggris, Tranmere Rovers Gelar Coaching Clinic di Surabaya

Senin, 8 Desember 2025

Berita Terkini

Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Foto ilustrasi, tim Satpol PP Surabaya melakukan patroli laut.

Pembangunan Tanggul Laut Ditunda, Pemkot Surabaya Fokus Optimalisasi Infrastruktur Pengendali Banjir Rob

Senin, 8 Desember 2025
Delegasi Tranmere Rovers melakukan coaching clinic di lapangan Thor pada 200 siswa Sekolah Sepak Bola Surabaya.

Transfer Ilmu dari Inggris, Tranmere Rovers Gelar Coaching Clinic di Surabaya

Senin, 8 Desember 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melantik pengurus Posyandu Surabaya.

Wali Kota Eri Lantik Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu, Diintegrasikan dengan “Kampung Pancasila”

Senin, 8 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In