SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Viralnya dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya ternyata meluas. Sebab, tidak hanya satu orang. Namun puluhan pekerja di Surabaya yang ternyata ijazahnya juga diduga ditahan oleh pihak perusahaan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun memberikan perhatian serius. Ia menegaskan bakal mendampingi para pekerja atau karyawan ini untuk melapor ke polisi.
Pelaporan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Saya akan langsung mendampingi para pekerja melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk dukungan dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum. Yang dilaporkan oleh pekerja adalah perusahaannya,” kata Wali Kota Eri, Rabu (16/4).
Dikatakan, tindakan ini merupakan respons tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap praktik penahanan ijazah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas kasus penahanan ijazah terjadi pada 31 karyawan dalam satu perusahaan. Pemkot Surabaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kondusifitas kota.
“Saya dan Pak Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya) pasti akan membela warga Surabaya. Kami meminta seluruh pekerja, khususnya warga Surabaya, untuk menyampaikan permasalahan kepada Pemkot Surabaya agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Karena itu, Eri mengimbau perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja untuk segera mengembalikannya. Pemkot Surabaya juga akan membuka posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum melalui advokat bagi pekerja yang menjadi korban.
“Perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera kembalikan. Pemkot Surabaya juga akan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum melalui advokat bagi pekerja yang menjadi korban,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya akan melakukan pengecekan perizinan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan penahanan ijazah.
Sebab, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota dan iklim investasi yang sehat, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Maka, Pemkot Surabaya akan memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas, termasuk potensi pencabutan izin operasional.
“Pemkot Surabaya tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai bagi pekerja yang terdampak. Saya berharap perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera mengembalikannya,” pungkasnya. (ST01)





