• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

SE Wali Kota, Diimbau Tidak Takbir Keliling dengan Kendaraan Terbuka

by Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Menjelang Idul Fitri , Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025. SE ini tentang peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dan ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW, hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama periode penting ini. “Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (25/3).

Dalam SE tersebut, Eri juga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama masa libur panjang Idul Fitri. Pertama, takmir masjid, musala, atau warga, diimbau untuk memberitahukan kegiatan pembagian zakat mal kepada aparat keamanan setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Mengenai Salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” terang dia.

BACA JUGA:  Emil Dardak Bahas Keuangan Daerah dalam Dialog Tingkat Tinggi UCLG-UNCDF

Kedua, Eri mengimbau setiap lingkungan untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling baik di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan maupun pendidikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Khususnya mencegah 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga, ketua RT atau RW diminta menginformasikan kepada warga masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras maupun di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.

Saat meninggalkan rumah, warga diharapkan mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik.

Selain itu, warga juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang, penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau tanda pengenal lainnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Pemudik, 411 Personel Disiagakan di 17 Titik Penyekatan Perbatasan Kota Surabaya

“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Idul Fitri,” tegasnya.

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran. Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Di samping itu, pelaku usaha juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, antara lain menentukan jalur evakuasi, titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan.

BACA JUGA:  IIMS 2025 Ramaikan HJKS ke-732, Potensi Dongkrak Wisata dan PAD

“Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” imbuhnya.

Keenam, pengusaha angkutan, Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ketujuh, jajaran Camat dan Lurah agar mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat IdulFitri. Diharapkan untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” jelasnya.

Kedelapan, Wali Kota Eri meminta warga untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas serta masyarakat sekitar.

“Kesembilan, kami mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pelaporan cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Idul FitriSE Wali KotaTakbir Keliling
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In