SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain mengimbau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Lebaran, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga meminta perusahaan memberikan THR kepada pengemudi dan korir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menurutnya pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” terangnya.
Secara khusus, Gubernur Khofifah minta kepada bupati/wali kota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim, lanjut Gubernur Khofifah, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat terpenuhi dengan baik, serta mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan setiap provinsi,kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025.
Adapun Posko Satgas THR Keagamaan Disnakertrans Provinsi Jatim Tahun 2025 sebanyak 15 tempat. Diantaranya Posko Induk Disnakertrans Jatim, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Mojokerto, UPT BLK Singosari, UPT BLK Tulungagung-Trenggalek, UPT BLK Madiun, UPT BLK Kediri, UPT BLK Ponorogo, UPT BLK Tuban, UPT BLK Jombang, UPT BLK Nganjuk, UPT BLK Bojonegoro, UPT BLK Jember, UPT BLK Situbondo, dan UPT BLK Sumenep.
Untuk pelayanannya akan dibuka mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Dengan jadwal pelayanan Senin-Kamis (08.00 WIB – 15.00 WIB) Jum’at (08.00 WIB – 15.30 WIB).
Selain itu, Disnakertrans Prov Jatim membuka pelayanan konsultasi terkait THR secara online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id. Nantinya Posko Satgas ini akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id
“Dengan persiapan yang matang, pemberian THR di Jatim dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan mendukung kelancaran operasional perusahaan,” pungkasnya. (ST11)





