• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK

by Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025
Serah terima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya.

Serah terima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp 11.756.311.000. Acara serah terima aset tersebut berlangsung di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Babinsa Bubulan Bojonegoro Bantu Pengecoran Atap Ponpes Ummi Kamilah Sunan Drajat

Ia menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.

“Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” ujarnya.

Selain itu, Mungki menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

BACA JUGA:  Wali Kota Ngantor di Kelurahan Diharapkan Dapat Selesaikan Masalah Warga Lebih Cepat

“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali. Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemangku Kebijakan Diharapkan Bisa Interaktif Langsung dengan Warga Melalui Podcast Swargaloka

Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (ST01)

Tags: Barang Rampasan NegaraHibahKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

Selasa, 21 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meluncurkan program Medical Tourism dan Bakti Sosial Terintegrasi.

Wali Kota Eri Cahyadi Luncurkan Medical Tourism Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026
Eka Hardiyanti Suteja (35), satu-satunya sopir perempuan Suroboyo Bus.

Semangat Kartini: Kisah Eka, Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Betah di Jalanan

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026

Berita Terkini

Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

Selasa, 21 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meluncurkan program Medical Tourism dan Bakti Sosial Terintegrasi.

Wali Kota Eri Cahyadi Luncurkan Medical Tourism Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026
Eka Hardiyanti Suteja (35), satu-satunya sopir perempuan Suroboyo Bus.

Semangat Kartini: Kisah Eka, Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Betah di Jalanan

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In