SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat kerja gabungan. Rapat yang dilangsungkan di ruang Banggar gedung DPRD ini melibatkan komisi A dan C itu membahas perizinan pabrik pengolahan tembakau yang beberapa waktu lalu dihentikan produksinya.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin. Pada rapat tersebut mengundang berbagai pihak terkait, untuk membahas isu penting mengenai perizinan dan dugaan pencemaran udara yang melibatkan pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh PT Sata Tech Indonesia adalah untuk keperluan gudang.
“IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang.” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Sri Nurma Arifa mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan di bawah Undang-Undang Cipta Kerja.
Sedangkan Kepala Desa Sukowati, Amirohadi mengungkapkan ketidakpahaman terhadap detail operasional perusahaan itu namun ia mengapresiasi kehadiran investor yang dapat membantu ekonomi desanya.
“Saya sangat berterima kasih kalau ada investor masuk ke desa kami untuk meningkatkan ekonomi bagi warga.” ucapnya.
Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dan agar DPRD Bojonegoro dapat terus mengawal proses perizinan serta kelengkapan dokumen lingkungan PT Sata Tech Indonesia. (ST10)





