• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bangunan di Lahan Aset Pemkot yang Habis Masa Izinnya Ditertibkan

by Redaksi
Jumat, 24 Januari 2025

SURABAYATIDAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1). Eks bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, yang terletak di Jalan Manukan Subur.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyatakan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan milik yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).

“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.

BACA JUGA:  Tiap Akhir Pekan, Ada Live Music di Taman Surya

Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum dilakukan penertiban, para petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung itu. Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.

“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK, Ruangan dan Kamar Apartemen Disegel

Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.

Fikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya. Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:  Bantu Optimalkan Belajar di Rumah, Mahasiswa ITS Rancang SAPIENS

“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Aset DaerahPemkot SurabayaSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In