SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar tertib terhadap Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sebab, apabila domisili dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai, hal itu bisa berdampak terhadap bantuan sosial.
Salah satunya seperti dialami keluarga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Karena domisili saat ini tidak sesuai KTP, sehingga Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterimanya dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tidak dapat dilanjutkan pada tahun 2023.
Namun Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin memastikan, meski PKH dari Kemensos kepada keluarga tersebut berhenti, Pemkot Surabaya tetap memberikan bantuan sosial.
“Jadi meski bantuan PKH dari Kemensos saat ini berhenti, tetapi untuk intervensi bantuan sosial lainnya kepada keluarga tersebut tidak berhenti,” kata Anna, Senin (18/11).
Menurutnya, bantuan sosial tidak semata-mata dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang dan layanan lainnya. Diungkapkan, meskipun ada kendala Adminduk, Pemkot Surabaya tetap memberikan berbagai bentuk intervensi sosial kepada keluarga yang memiliki empat anak disabilitas tersebut.
“Pemkot Surabaya, lurah, camat, RT, RW, dan Dinas Sosial juga memberikan intervensi. Contoh, untuk kursi roda sudah kita berikan sejak tahun 2022, baik itu kursi roda standar maupun kursi roda adaptif,” jelas Anna.
Selain bantuan alat bantu disabilitas, Anna mengungkap bahwa keluarga ini juga mendapatkan berbagai layanan lainnya. Seperti bantuan kesehatan dari Puskesmas setempat dan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Dari Kampung Madani pun setiap bulan itu dikasih sembako, beras, telur, ayam. Jadi, sebetulnya tidak ada intervensi yang tidak diberikan,” tuturnya.
Anna mengakui bahwa penyesuaian Adminduk menjadi kendala utama dalam PKH. Perubahan alamat yang tidak segera diikuti dengan perubahan KTP, menyebabkan terhentinya bantuan PKH yang selama ini diterima.
Pada tahun 2021-2023, keluarga tersebut menerima bantuan Rp 600 ribu per tiga bulan. Namun, pada tahun 2023, terjadi perubahan domisili yang tidak segera diperbarui, sehingga bantuan PKH tidak dapat dilanjutkan. “Karena syaratnya, domisili dan KTP itu harus sama. Nah, ini sedang proses untuk perbaikan dan kita usulkan kembali,” tegas Anna.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus Adminduk jika terjadi perubahan domisili.
Anna menambahkan bahwa dalam proses penyesuaian Adminduk, Pemkot Surabaya tetap memastikan adanya intervensi sosial. Salah satu bentuk intervensi yang diberikan adalah bantuan ekonomi melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah. “Tidak hanya bantuan fisik, tetapi pemberdayaan ekonomi juga diperhatikan oleh teman-teman kelurahan dan kecamatan,” jelas Anna. (ST01)





