SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Surabaya mendorong adanya regulasi tambahan yang mengatur soal keberadaan pengunjung di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama ini menjual minuman beralkohol. Hal ini sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi masih adanya pengemudi yang menyetir kendaraan dalam kondisi mabuk.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyatakan masih ada kasus di jalan yang pemicunya karena pengemudi mabuk. Umumnya, kejadiannya pengemudi ugal-ugalan sampai terjadinya kecelakaan.
“Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang mengatur soal pengunjung RHU yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya.
Ia mengatakan pengemudi mabuk memang tidak semuanya minuman beralkoholnya dari RHU. Namun untuk diketahui, ada RHU yang memang memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Karena itu, upaya dini harus dilakukan yakni dengan dibutuhkan regulasi tambahan. Sebab imbas berkendara dalam kondisi yang mabok sangat membahayakan, baik untuk pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.
Apa regulasi tambahan itu? Herlina mencontohkan misalnya pihak RHU wajib menyediakan driver/pengemudi bagi pengunjungnya yang sudah mabuk. Dengan disediakannya pengemudi itu bertujuan meminimalisir terjadinya insiden di jalan.
“Contohnya sudah ada, ada insiden yang bahkan merenggut nyawa. Maka perlu antisipasi penyelamatan dini,” terangnya.
Selanjutnya ia menuturkan gagasan ini bukan untuk memberikan beban pada RHU. “Juga bukan melarang RHU menyediakan minuman beralkohol, tapi mengatur regulasinya,” ujarnya.
Dengan upaya itu, bakal ada kepastian perlindungan kepada semua pihak, baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya. “Jadi keamanan masyarakat ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, tidak hanya Pemkot Surabaya semata, namun juga pengelola RHU,” pungkasnya. (ADV-ST01)





