SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Sosialisasi dilaksanakan di Convention Hall Siola, Rabu, (25/9).
Dalam sosialisasi perda tersebut, pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian penyusunan produk hukum perda tentang fasilitasi pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Ia menyebutkan, perda Nomor 8 Tahun 2024 juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.
“Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan harapan masyarakat bisa menyebarluaskan juga ke lingkungannya masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan selain BNNK, pemkot juga menggandeng para pemangku wilayah, mulai dari jajaran Koramil, Polsek, hingga serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, para pemangku wilayah akan lebih mudah melakukan sosialisasi perda tersebut, karena memiliki akses yang lebih dekat dengan masyarakat. “Harapannya bisa membantu Pemkot Surabaya untuk terus menyampaikan aturan-aturan tentang pencegahan peredaran narkotika di Surabaya,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu memaparkan, dalam sosialisasi P4GNPN ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, yakni tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.
Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan, sosialisasi perda Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah bagian dari penjabaran peraturan nasional, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Heru mengungkapkan, dengan adanya perda ini diharapkan bisa menampung kekurangan undang-undang sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal P4GNPN di Surabaya.
Heru menyebutkan, BNNK Surabaya memiliki tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang akan turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat. “Selama ini (sosialisasi) yang kami laksanakan, dilakukan di setiap elemen masyarakat, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, universitas hingga komponen masyarakat semua sudah kita libatkan,” pungkasnya. (ST01)





