• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkot Surabaya-BNNK Sosialisasikan Perda P4GNPN

by Redaksi
Rabu, 25 September 2024
Sosialisasi Perda Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Convention Hall Siola.

Sosialisasi Perda Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Convention Hall Siola.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Sosialisasi dilaksanakan di Convention Hall Siola, Rabu, (25/9).

Dalam sosialisasi perda tersebut, pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian penyusunan produk hukum perda tentang fasilitasi pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Ia menyebutkan, perda Nomor 8 Tahun 2024 juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.

BACA JUGA:  Masuk 10 Besar Destinasi Asia, Surabaya Luncurkan Program SHSS Diskon Selama Satu Bulan

“Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan harapan masyarakat bisa menyebarluaskan juga ke lingkungannya masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan selain BNNK, pemkot juga menggandeng para pemangku wilayah, mulai dari jajaran Koramil, Polsek, hingga serta unsur kecamatan dan kelurahan.

Menurutnya, para pemangku wilayah akan lebih mudah melakukan sosialisasi perda tersebut, karena memiliki akses yang lebih dekat dengan masyarakat. “Harapannya bisa membantu Pemkot Surabaya untuk terus menyampaikan aturan-aturan tentang pencegahan peredaran narkotika di Surabaya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kodim Bojonegoro Gelar Lomba Baris Berbaris Saka Wira Kartika Tahun 2023

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu memaparkan, dalam sosialisasi P4GNPN ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, yakni tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.

Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan, sosialisasi perda Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah bagian dari penjabaran peraturan nasional, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Heru mengungkapkan, dengan adanya perda ini diharapkan bisa menampung kekurangan undang-undang sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal P4GNPN di Surabaya.

BACA JUGA:  Dewan Masjid Indonesia Diharapkan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lewat Transformasi Digital

Heru menyebutkan, BNNK Surabaya memiliki tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang akan turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat. “Selama ini (sosialisasi) yang kami laksanakan, dilakukan di setiap elemen masyarakat, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, universitas hingga komponen masyarakat semua sudah kita libatkan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BNNKPemkot SurabayaSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In