Surabayatoday, Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 9 Desember 2020. Jelang hari H yang sekitar dua bulan lagi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum melakukan pencetakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). APK ini misalnya baliho, spanduk, atau umbul-umbul.
Sedangkan di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melakukan pembongkaran terhadap APK yang dipasang oleh partai politik (parpol), kader atau relawan. Padahal APK itu digunakan untuk sosialisasi kepada warga.
Hal ini dikeluhkan tim pemenangan Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji. Tim pemenangan paslon nomor urut 1 ini merasa keberatan dengan langkah Bawaslu tersebut.
”Kami harap Bawaslu memahami situasi. Pilkada kurang sekitar dua bulan, sementara APK dari KPU belum jadi,” ungkap juru bicara tim pemenangan Eri-Armuji, Achmad Hidayat, Rabu (7/10).
Menurutnya, hal ini harus bisa dipahami semua. Sebab Pilkada adalah untuk kepentingan warga Surabaya. “Sedangkan pembongkaran terhadap APK ini menghambat sosialisasi pasangan calon,” lanjut Achmad Hidayat.
Ia menambahkan APK berfungsi untuk sosialisasi, juga pengenalan paslon kepada masyarakat. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan partisipasi pemilih bagi warga yang sudah memiliki hak pilih juga tinggi.
”Kalau sosialisasi kurang, dikhawatirkan partisipasi pemilih akan sangat rendah,” tandasnya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat keberatan kepada Bawaslu. Surat senada juga ditembuskan ke KPU Surabaya.
”Bawaslu harus bisa memahami situasi ini, karena APK terkait dengan pendidikan politik, pengetahuan warga soal Pilkada, dan bisa menarik partisipasi pemilih,” pungkasnya. (ST01)