• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Surabaya Punya 2 Perwali Anak, Atur Tentang 16 Kategori Anak yang Butuh Perlindungan Khusus

by Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2024
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya Irvan Wahyudrajad

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya Irvan Wahyudrajad

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya telah memiliki dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak. Pertama, nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kedua, Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. Sedangkan launching dua Perwali dilakukan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, 15 Agustus 2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya, Irvan Wahyudradjad mengatakan Perwali
61 Tahun 2024 berisi 12 bab 50 pasal. Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA) mulai kelurahan, kecamatan, dan kota.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Jaga Ketat Gereja

“Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai KLA,” ujarnya.

Sedangka Perwali nomor 62 Tahun 2024 berisi 22 bab 28 pasal. “Perwali ini sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” ungkapnya.

Ia membeberkan ada 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Belasan kategori itu, terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Bersama Balai Besar POM Gelar Vaksinasi HPV, Perkuat Perlindungan Perempuan dari Kanker Serviks

“Kemudian, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual serta anak korban jaringan terorisme,” jabar dia.

Sedangkan untuk kategori selanjutnya adalah anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya dan terakhir adalah anak korban perkawinan usia anak.

“Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, pemerintah kota berharap setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya melindungi dan mendukung anak-anak, sehingga tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tegas mantan kepala Dinas Perhubungan Surabaya ini.

BACA JUGA:  Begini Tahapan Validitas Data Kemiskinan Ekstrem di Surabaya

Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak. “Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka,” katanya.

Eri menerangkan, bahwa Perwali ini juga termasuk pengintegrasian terhadap hak anak. Mulai dari setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan. “Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak,” tuturnya. (ST01)

Tags: Kota Layak AnakPemkot SurabayaPerlindungan AnakPerlindungan KhususPerwali
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan piagam Rekor MURI melalui kegiatan “Senam Anak Indonesia Hebat” yang diikuti 24.114 siswa se-Kabupaten Pamekasan.

Pemkab Pamekasan Pecahkan Rekor MURI “Senam Anak Indonesia Hebat”*

Minggu, 24 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri pasar murah di halaman kantor Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Pasar Murah di Kelurahan Semampir Kota Kediri, Upaya Kendalikan Inflasi

Minggu, 24 Mei 2026

PT Swaliga Gresik Resmi Launching, Djoko Susilo Pimpin Misi Cetak Talenta Sepak Bola dari Usia Dini hingga Senior

Minggu, 24 Mei 2026
Arumi Bachsin dalam penutupan gelaran lomba voli perempuan Perwosi Smash Tourney 2026 di lapangan bola voli Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

Ketua Perwosi Jatim Arumi Bachsin Tutup Perwosi Smash Tourney 2026 Blitar

Minggu, 24 Mei 2026

Berita Terkini

Penyerahan piagam Rekor MURI melalui kegiatan “Senam Anak Indonesia Hebat” yang diikuti 24.114 siswa se-Kabupaten Pamekasan.

Pemkab Pamekasan Pecahkan Rekor MURI “Senam Anak Indonesia Hebat”*

Minggu, 24 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri pasar murah di halaman kantor Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Pasar Murah di Kelurahan Semampir Kota Kediri, Upaya Kendalikan Inflasi

Minggu, 24 Mei 2026

PT Swaliga Gresik Resmi Launching, Djoko Susilo Pimpin Misi Cetak Talenta Sepak Bola dari Usia Dini hingga Senior

Minggu, 24 Mei 2026
Arumi Bachsin dalam penutupan gelaran lomba voli perempuan Perwosi Smash Tourney 2026 di lapangan bola voli Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

Ketua Perwosi Jatim Arumi Bachsin Tutup Perwosi Smash Tourney 2026 Blitar

Minggu, 24 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Gubernur Khofifah Tinjau Koperasi Ternak di Lamongan

Minggu, 24 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In