SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas yang berada di sisi barat bantaran Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Rabu (14/8). Penertiban ini dilakukan karena menimbulkan kemacetan.
Penyebabnya adalah terjadi penyempitan jalan, akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan. Selain itu, pemkot juga melakukan pelebaran jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli 2024, lalu dilanjutkan sosialisasi kedua pada 16 Juli 2024.
Sebelum penindakan, Satpol PP Surabaya juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barangnya. “Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter.
Ia melanjutkan, penertiban di sekitar bantaran Kali Tebu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga. “Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat, mulai dari kemacetan yang sering terjadi pada jalanan ini, juga tingginya tumpukan barang-barang bekas,” terangnya
Selain disebabkan banyaknya barang-barang bekas yang memakan badan jalan, banyak mobil yang parkir di sekitar bantaran sungai. Hal ini juga menyebabkan kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak tertata.
“Di tepi bantaran Kali Tebu terdapat taman, namun setelah kami cek ternyata kondisinya rusak. Sehingga kami lakukan penertiban di wilayah ini untuk mengantisipasi para pemilik usaha maupun warga, agar tidak kembali parkir,” tambah dia.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dengan cara persuasif dan humanis. Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, serta masyarakat.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan. Jalan yang semula hanya satu jalur, akan dibuat menjadi dua jalur.
“Pelebaran jalan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada Traffic Light (TL) Jalan Tuwowo Surabaya,” ungkapnya. (ST01)





