• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terbitkan SE Idul Adha, Warga Diimbau Tidak Takbir Keliling

by Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 tentang Kemanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M. Dalam SE tersebut, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling, serta meminta kepada pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam rangka peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M dan libur panjang, maka warga diminta melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Melihat Hari Pertama Back to School Tatap Muka SMP di Surabaya, Jam Belajar Dibatasi 2,5 Jam

“Diimbau tidak takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6).

Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Id, dapat dilaksanakan di masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.

Di samping itu, ia meminta masyarakat untuk mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Khususnya kejadian 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BACA JUGA:  Untuk Dapat Sertifikat Eliminasi Malaria, Begini Syaratnya

“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada libur panjang,” ujar dia.

Sementara itu, pengelola atau pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan, bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1445 H.

BACA JUGA:  John Thamrun: Pembatasan Pengunjung Mal Jangan Sampai Rugikan Pengusaha

Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H,” tegasya. (ST01)

Tags: Idul AdhaSESurat EdaranTakbir Keliling
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In