SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – TP PKK Kabupaten Bojonegoro menaruh perhatian khusus terkait isu pernikahan anak usia dini secara nasional maupun daerah serta pola asuh pada anak. Melalui kegiatan kunjungan kerja dan pembinaan tematik, Pj Ketua TP PKK Bojonegoro Dian Adiyanti Adriyantom mengajak seluruh kader PKK se Kecamatan Kedungadem menggaungkan pencegahan pernikahan anak usia dini.
Acara yang dilaksanakan di balai Desa Pejok ini, Dian Adiyanto Adriyanto menjelaskan bahwa menyongsong Indonesia Emas 2045, salah satu pilar adalah pembangunan manusia. “Sebagai pengurus dan anggota besar harapan dapat menjadi pelopor pencegahan pernikahan anak usia dini, baik lingkup keluarga hingga masyarakat sekitar,” harapnya.
Dikatakannya, risiko pernikahan anak usia dini sudah banyak disampaikan dan menjadi pembahasan di berbagai sektor dan kalangan masyarakat, pemerintah dan praktisi. Salah satunya adalah stunting dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga peningkatan angka perceraian. Fenomena tersebut menjadi fokus pemerintah pusat untuk terus ditekan.
Dian mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota PKK untuk selalu menanamkan pendidikan agama dalam keluarga, dan membangun komunikasi keluarga yang harmonis, mendukung jenjang pendidikan anak.
“Keluarga menjadi representasi utama seorang anak dalam mengambil keputusan. Alangkah baiknya sebagai orang tua dapat menjadi teman bagi anak kita, dan memberikan pengaruh yang baik bagi anak dalam menentukan langkah,” terangnya
“Besar harapan, upaya pencegahan pernikahan anak usia dini dapat digaungkan oleh seluruh kader PKK di Bojonegoro. Pemkab sendiri juga berupaya memberikan beberapa fasilitas untuk mendukung upaya tersebut, dengan memberikan fasilitas pelatihan skill untuk bekerja, bantuan pendidikan dan beberapa program lainnya.” tambah Dian Adiyanti.
Menutup sambutannya, ia menyatakan bahwa upaya tersebut akan terus disampaikan dalam beberapa agenda Kunjungan Kerja mendatang. Besar harapan, adanya kesadaran masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan pernikahan anak usia dini, minimal lingkup terkecil yaitu keluarga.(ST10)





