• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Surabaya Minta RHU Langgar Aturan Langsung Disegel

by Redaksi
Sabtu, 6 Januari 2024
Foto ilustrasi, penyegelan salah satu tempat usaha di Surabaya.

Foto ilustrasi, penyegelan salah satu tempat usaha di Surabaya.

SURABAYARODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kembali kepada seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya. Sebab, apabila RHU dan penjual Mihol itu tidak mengantongi izin, maka tidak segan-segan dia untuk menutupnya.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1).

Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam. Ia sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini.

BACA JUGA:  Sinergi Bangun Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Forkopimda

“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.

Karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, ia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak. “Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila mendapati informasi pelanggaran semacam itu. Sebab, kalau itu benar-benar melanggar, maka dia akan meminta Kasatpol PP untuk menutup langsung.

BACA JUGA:  Genangan Terjadi di Beberapa Kawasan, Ini Penyebabnya

“Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Menurutnya, mereka ini sudah mengantongi izin restoran dan izin bar. Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.

Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran. “Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Puji Kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi

Ia memastikan bahwa penyegelan yang dilakukan ini merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel. “Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiRekreasi Hiburan UmumRHU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In