• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Siapa Cawali-Cawawali Surabaya yang Harta Kekayaannya Paling Besar? Ini Pengumuman LHKPN dari KPU

by Redaksi
Senin, 30 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 9 Desember 20202 mendatang, KPU Surabaya mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) cawali dan cawawali. Pengumuman KPU Surabaya itu tertuang dalam surat nomor 1299/PL.02.2.Pu/3578/Kota/XI/2020.

Surat ini ditandatangani Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi tanggal 28 November 2020 lalu. Surat tersebut tentang laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi komisi pemberantasan korupsi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020.

Apa isinya? Dalam pengumuman itu KPU menyebutkan Eri Cahyadi memiliki total harta kekayaan Rp 3 miliar, atau tepatnya Rp 3.055.021.744. Sedangkan Armuji total harta kekayaannya Rp 22,7 miliar, tepatnya Rp 22.772.153.630.

Sementara itu Machfud Arifin harta kekayaannya Rp 29,7 miliar, tepatnya Rp 29.784.287.052. Sedangkan Mujiaman Rp 7,7 miliar,, atau tepatnya Rp 7.785.500.000.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Mediasi Konflik Jalan Dibangun Tembok di Asem Jajar III, Minta BPN Ukur Ulang

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan pengumuman LHKPN tersebut didasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini juga didasarkan LHKPN yang telah diserahkan ke KPU Surabaya saat pendaftaran paslon cawali-cawawali beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam pendaftaran paslon cawali-cawawali awal September 2020 lalu, salah satu syaratnya adalah paslon melampirkan telah mengisi LHKPN. Bukti LHKPN itu kemudian diserahkan ke KPU.

Namun ia menjelaskan bahwa LHKPN itu penyerahannya ke KPK. Dalam proses pendaftaran, paslon melampirkan bukti telah mengisi LHKPN itu.

“Jadi, surat pengumuman KPU yang berisi LHKPN itu dikeluarkan berdasarkan data dari KPK,” terang Subairi.

Menilik lampiran data dari KPK seperti yang dilampirkan dalam pengumuman KPU itu, harta kekayaan ini meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Selain itu ada pula item utang.

BACA JUGA:  BUMDes Digagas Jadi Ujung Tombak Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi Baru

Dari lampiran itu, Machfud Arifin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 23.847.049.000. Machfud juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, harta bergerak lainnya Rp 225.500.000, kas dan setara kas Rp 4.811.738.052, sehingga totalnya Rp 29.784.287.052.

Sedangkan Armuji memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 21.420.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 565.000.000, harta bergerak lainnya Rp 517.340.000, kas dan setara kas Rp 269.813.630. Totalnya Rp 22.772.153.630.

Berikutnya Mujiaman, memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 6.300.600.000, alat transportasi dan mesin Rp 200.000.000, harga bergerak lainnya Rp 100.000.000, kas dan setara kas Rp 1.186.000.000. Total Rp 7.785.500.000.

BACA JUGA:  Cara Kerja YOLO-Boat, Drone Kapal Pencari Korban Kecelakaan Laut

Sedangkan Eri Cahyadi memiliki tanah dan bangunan senilai 4.885.480.000, alat transportasi dan mesin Rp 366.500.000, harta bergerak lainnya Rp 274.867.200, kas dan setara kas Rp 107.036.239, harta lainnya Rp 148.000.000 dan utang Rp 2.726.861.695. Total harta dikurangi utang menjadi Rp 3.055.021.744.

Di sisi lain, KPU Surabaya menyebut pengumuman LHKPN ini berdasarkan asal 74 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Peraturan ini kemudian telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah peraturan KPU nomor 9 tahun 2020.

Dalam surat itu juga menyebutkan pengumuman LHKPN itu bisa diakses masyarakat. Akses tersebut melalui laman KPU Surabaya di https://kpu-surabaya.go.id/. (ST01)

Tags: ArmujiCawaliCawawaliEri CahyadiKPKKPU SurabayaLHKPNMachfud ArifinMujiamanPaslonPilwali
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In