SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bakal menggelar delapan kali uji emisi kendaraan bermotor di jalan di Surabaya secara acak. Dalam pelaksanaannya, Dishub dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.
Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Lantas, berapa ambang batas gas buang yang aman emisinya?
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Soe Priyo Utomo mengatakan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm.
“Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm,” ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraan. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen.
Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen. “Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes,” terangnya.
Ditambahkan, sementara ini pihaknya tdak menerapkan tilang. “Namun teguran bahwa pengemudi harus memperbaiki kendaraannya dengan jangka waktu seminggu. Jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo. (ST01)





