• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Perubahan RTRW Jangan Merugikan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2023
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya berencana melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan itu dituangkan dalam usulan perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034.

Perubahan itu didasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Didampingi LKPP dan ITS, Pemkot Surabaya Buka Konsolidasi Pengadaan Semen 2026

Intinya, dalam aturan itu dijelaskan bahwa RTRW ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Dan hal itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Kini, wali kota Surabaya juga telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014- 2034.

Atas rencana ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan perubahan RTRW harus dicermati. “Sebab, jangan sampai malah merugikan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gandeng dr. Aisah Dahlan, Edukasi Ratusan ASN Cegah Toxic Parenting dan Tekan Angka Perceraian

Menurutnya, perubahan itu sebetulnya tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Dikatakan, meski RTRW diperbolehkan direvisi, namun perubahan itu bisa mengubah blue print yang sudah disusun untuk jangka panjang.

Imam menyatakan dalam penyusunan RTRW, sebelumnya Pemkot Surabaya sudah membuat blue print sampai 20 tahun ke depan. Rencana itu tentunya sudah disusun dan dikaji dengan baik.

“Makanya perlu dicermati,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat. Meski demikian, secara prinsip ia setuju adanya perubahan RTRW tersebut.

BACA JUGA:  Anak Ajaib Bojonegoro Dihadiah Tablet dan Tas Sekolah

“Prinsipnya setuju RTRW diubah, tapi harus jadi lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas Rancangan Perda RTRW Tahun 2023- 2043. Surat diajukan kepada ketua DPRD Surabaya bernomor 600.3.2/14408/436.7.4/2023 tanggal 07 Juli 2023 lalu. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APemkot SurabayaRTRW
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Foto dokumentasi festival rujak uleg

Surabaya Sulap HJKS ke-733 Jadi Magnet Wisata, Festival Rujak Uleg Rasa “Piala Dunia” hingga Light Parade Meriah

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Foto dokumentasi festival rujak uleg

Surabaya Sulap HJKS ke-733 Jadi Magnet Wisata, Festival Rujak Uleg Rasa “Piala Dunia” hingga Light Parade Meriah

Rabu, 22 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In