• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Gubernur Khofifah : Pemprov Jatim Komitmen Dukung Rumah Restorative Justice

by Redaksi
Sabtu, 22 Juli 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah menyampaikan salam sambutan dalam Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah menyampaikan salam sambutan dalam Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jatim. Hal ini sebagai upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal.

Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 yakni ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’. Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebutan lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

“Keberadaan RRJ di Jatim ini semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat. Sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan,” kata Khofifah , Sabtu (22/7).

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA:  Kontribusi Laju Tanam Padi Jatim Terbesar di Indonesia

Khofifah mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 Desa/Kelurahan dan RRJ di lingkungan Universitas di Jatim. Tidak hanya itu, Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh Kab/Kota, Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi jumlah RRJ se-Indonesia.

“Dengan adanya RRJ baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis,” katanya.

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumnya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice.

BACA JUGA:  Kali Jombang Meluap, 4 Kelurahan di Pamekasan Kebanjiran

“Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa masuk restorative justice atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa. Peran dan fungsi kepala desa sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga.

Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah turut mendukung pelaksanaan program Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah untuk menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

“Melalui peningkatan kompetensi/kapasitas hukum paralegal, maka Kepala Desa dapat berperan secara lebih efektif sebagai konsiliator atau mediator bagi warganya. Terutama dalam penyelesaian perselisihan yang berbasis pada pemahaman hukum yang berkeadilan. Sehingga kesadaran hukum masyarakat, ketertiban hukum, dan keamanan dapat lebih terjamin,” katanya.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Raih ‘Innovation Makes Water A Reality for All’

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melaksanakan pelatihan atau Diklat Paralegal bagi Kepala Desa di Jatim. Diklat ini akan dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dimana periode pendaftaran dan seleksi dilakukan pada Bulan Agustus s/d November 2023 ini.

Di akhir, Gubernur Khofifah menegaskan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Baik dengan Kejaksaan, TNI, Polri sampai dengan kepala desa/lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga senantiasa amanah dalam mengemban tugas sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, proporsional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan unggul,” pungkasnya. (ST02)

Tags: Gubernur KhofifahHari Bhakti AdhyaksaRRJ
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan membagikan buah-buahan pada para pengungsi di Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, Aceh.

Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi di Pidie Jaya

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan membagikan buah-buahan pada para pengungsi di Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, Aceh.

Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi di Pidie Jaya

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In