• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemkot Surabaya Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM

by Redaksi
Sabtu, 8 Juli 2023
Foto ilustrasi, klinik investasi yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Foto ilustrasi, klinik investasi yang dimiliki Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya meminta semua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023. Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di ruang kerjanya, Sabtu (8/7).

BACA JUGA:  Tujuh Indikator Masuk Dalam Target Kinerja DPRKPP Surabaya di Tahun 2022

Menurutnya, yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro. Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April – Juni) tahun 2023,” kata dia.

Adapun penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

BACA JUGA:  RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, PDRB Ditarget Rp 2,1 Triliun

“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tegasnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

BACA JUGA:  21 Prajurit KRI Sultan Iskandar Muda-367 Naik Pangkat di Tengah Tugas Sebagai Pasukan Perdamaian di Laut Lebanon

“Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” katanya.

Sejumlah fasilitas itu adalah yang formal ada bimtek yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja. Bahkan, kini sudah ada tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786.

“Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: LKPMPelaku UsahaPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

KRI Teluk Banten-516 Dikerahkan untuk Bantu Korban Banjir di Lhokseumawe Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan membagikan buah-buahan pada para pengungsi di Gedung Serbaguna Tgk Chik Pante Geulima, Pidie Jaya, Aceh.

Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi di Pidie Jaya

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In