SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan berbagai upaya untuk menjadi smart city. Namun justru Kota Pahlawan tidak masuk smart city versi IMD Smart City Index (SCI).
Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony menyatakan hal ini harus menjadi koreksi bagi instansi pemerintahan. Sebab, berbagai upaya yang sudah dilakukan dengan sistem digitalisasi ternyata tidak menjadikan Surabaya sebagai smart city.
“Berarti ada variabel peran serta masyarakat yang kurang dalam parameter smart city ini. Seharusnya smart city memberikan ruang kepada masyarakat agar lebih berdaya,” demikian disampaikan AH Tony, Senin (26/6). Pernyataan ini diungkapkannya dalam talkshow yang diadakan Ngopibareng.id.
Ia menerangkan instansi pemerintahan harus memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat. Hal ini tujuannya agar masyarakat menjadi lebih berdaya atau memiliki peran penting dalam siklus berbagai hal. Misalnya, di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya.
AH Thony menyatakan salah satu indikator masyarakat dikatakan berdaya ketika mereka mampu mengambil peran besar dan mendapatkan manfaat. Setelah itu kemudian ada kewajiban dari mereka yang diminta oleh pemerintah.
“Dengan begitu, pemerintah mendapatkan impact kebijakan dan program yang telah dibuat,” terang dia.
Tidak masuknya Surabaya sebagai smart city, lanjut AH Thony, harus dijadikan evaluasi. “Harus menjadi bahan untuk kita mawas diri agar tahu apa yang salah dari kota ini,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy menyebutkan jika penilaian smart city versi IMD itu berdasarkan pengalaman warga. Bukan berdasarkan pemerintah sebagai pemberi layanan. Misalnya, layanan kependudukan bisa dilakukan secara online, tapi seberapa jauh warga sudah menggunakan ini.
“Warga tahu ada layanan kependudukan online. Tapi mereka tak menggunakan karena tak reliable atau warga tak affordable (mampu) menggunakan karena internetnya mahal. Itu sudah memberikan penilaian buruk bagi IMD,” ujar Putu.
Tak heran jika kemudian di mal layanan publik di Surabaya, masyarakat atau warga masih berjubel untuk minta layanan administrasi. “Seharusnya Pemkot Surabaya harus mulai menyediakan zona-zona internet gratis untuk warganya untuk mengakses layanan administrasi itu,” lanjut Putu yang juga menjadi pembicara talkshow.
Sedangkan pembicara yang lain, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho menyebut kebijakan publik yang baik adalah bukan bagaimana menghebatkan pemerintah, tapi bagaimana warganya menjadi hebat.
“Kalau orientasinya menghebatkan pemerintah, maka itu seperti pemerintah feodal,” katanya.
Salah satu manifestasi “menghebatkan” pemerintah bisa dilihat dari pemerintah daerah yang berlomba untuk mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD). “Sebesar-besarnya mencari pendapatan untuk pemerintah. Padahal di Jepang pemerintah daerah sedang berlomba-lomba menurunkan pajak untuk menarik investasi,” terangnya.
Salah satu contoh adalah di Surabaya ada Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dalam perwali ini mewajibkan para operator untuk membayar sewa kalau menanam dalam tanah kabel fiber optik. Hal ini akan memberatkan pengusaha jasa telekomunikasi di Surabaya untuk menyediakan internet gratis di tempat-tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit atau halte-halte.
Di sisi lain, Fajar Aditya Ikhsan, Wakil Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) juga menyebut Perwali Nomor 80 Tahun 2016, ada kerancuan antara sewa dan retribusi. Menurutnya kalau sewa maka akan muncul hak dan kewajiban dalamnya. Kalau menurut hukum perdata, barang yang sudah disewakan maka tak bisa disewakan kembali kepada pihak lain.
“Misalnya ada operator A yang sudah menyewa di satu jalan, menjadi pertanyaan mengapa ada operator B yang menyewa juga di jalan yang sama,” ujarnya. (ST01)





