SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar silaturahmi dengan perwakilan Ketua Takmis Masjid se Kota Surabaya di Graha Sawunggaling beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Eri mengajak para ketua takmir masjid itu untuk mengurus IMB masjid atau musala masing-masing.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menyambut baik itikad wali kota. Ia memberikan apresiasi atas kemudahan penerbitan IMB rumah ibadah.
Josiah menerangkan kebijakan ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada program bagus, namun pelaksanaan di lapangan tidak berjalan baik.
“Mungkin untuk teknisnya perlu dijelaskan, bagaimana untuk rumah ibadah yang sudah telanjur berdiri dan akan mengurus IMB,” ungkap Josiah Michael.
Dirinya menekankan, harus ada jaminan dari Pemkot Surabaya bahwa dengan mengurus izin ini tidak timbil permasalahan yang baru. Karena, lanjut Josiah, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ketika ada warga yang tahu rumah ibadah di dekat rumahnya ternyata belum memiliki IMB lalu melakukan penolakan, padahal rumah ibadah itu sudah lama berdiri, atau beroperasi.
“Lurah juga harus berani berperan aktif, karena selama ini ada oknum lurah yang begitu mengetahui ada penolakan dari warga langsung terpengaruh, tidak mau memprosesnya,” tegasnya.
Josiah Michael menerangkan, saat ini memang masih banyak rumah ibadah yang tidak memiliki IMB. Diharapkan dengan komitmen Eri Cahyadi ini, akan lebih banyak rumah ibadah yang memiliki IMB.
“Untuk rumah ibadah di Kota Surabaya yang mengalami hambatan dalam mengurus IMB rumah ibadahnya, silakan mengadukan ke DPRD,” tambahnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi menjanjikan IMB untuk tempat ibadah itu akan dikeluarkan dalam jangka waktu 7 hari kerja. “Saya kasih waktu teman-teman pemkot selama 7 hari untuk mengeluarkan IMB itu, dan tidak ada retribusinya. Karena ini tempat ibadah, makanya ini harus terus dipercepat, sehingga ke depan semua tempat ibadah di Surabaya memiliki IMB semua,” kata Eri.
Selain itu, Eri juga mengajak mereka untuk menjadikan masjidnya sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sehingga kalau ada orang yang memberikan zakat tidak langsung dibagikan. Sebaliknya, dilihat dulu di sekitar masjid atau musala ada orang miskin atau tidak.
Kalau masih ada maka zakat itu harus diperbantukan kepada orang miskin itu berupa bantuan modal usaha dan lainnya, sehingga dia bisa lebih berdaya. “Saya berharap di sekitar masjid itu terbentuk kampung-kampung madani, sehingga masjid itu hadir untuk memberikan bantuan kepada orang miskin, memberikan bantuan kepada anak putus sekolah dan bantuan lainnya,” kata dia. (ADV-ST01)