SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan kelompok masyarakat hutan, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Administrator KPH Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro.
Hal ini karena adanya keresahan pada masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Sekretaris LSM PK PAN, Alham Ubay, yang mewakili 15 kelompok hutan menjelaskan kedatangan bersama ratusan petani hutan dilatarbelakangi karena kesulitan mendapatkan pupuk khususnya para petani yang saat ini memiliki lahan diarea hutan.
“Harapan kami, agar ke depan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan juga mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Helmi Elizabeth, mengatakan, keresahan petani hutan dikarenakan adanya surat pemberitahuan. Bahwa mereka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian melalui dirjen SP nomor 4 tahun 2022 yang direvisi no 33 tahun 2022.
Di dalamnya isinya bahwa pupuk bersubsidi diberikan pada sektor pertanian. Kemudian pada poin revisi pasal 33 tahun 2022 menjelaskan ada kalimat masyarakat hutan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Hal itulah yang menjadikan keresahan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan hutan,” katanya.
Pihaknya meminta agar seluruh kelompok tani hutan bisa bergabung dengan kelompok tani sesuai domisili masing-masing agar Pemkab Bojonegoro bisa mengalokasikan hibah kepada kelompok tani yang sudah terdaftar.
“Intinya kami mengajak seluruh kelompok tani hutan ini bisa bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada sesuai dengan domisili masing-masing. Sehingga apa yang nantinya menjadi keluhan bisa ditindaklanjuti oleh dinas pertanian,” tambahnya.
Sedangkan anggota Komisi B Lasuri mengungkapkan dengan Kartu Petani Mandiri (KPM) semestinya bisa menjadi solusi atas larangan tersebut. Ia berharap petani hutan bisa mendapatkan KPM.
“Saat ini, bagaimana agar petani hutan bisa menerima program KPM,” katanya.
Namun ia juga menjelaskan harus ada payung hukum sehingga bisa mengakomodir petani hutan agar layak menerima bantuan pupuk bersubsidi. “Dan kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk mendapatkan solusi pupuk bersubsidi ini,” tambah Lasuri. (ST10)





