• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tak Perlu Banyak Upload Data, Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Dipermudah

by Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan. Salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Ini mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. Sesuai dengan Perwali ini, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada kepala Dispendik.

“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terangnya.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Kolaborasi dengan Jurnalis Tanam Pohon di Sumber Air Plintahan

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun.

“Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.

Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.

BACA JUGA:  Wagub Emil: Jangan Euforia Merayakan Nataru

“Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.

Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.

BACA JUGA:  Jalan Lingkar Tuban Sudah Direncanakan Sejak 2013

Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan.

Dengan tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah. “Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” katanya saat ditemui di posko pelayanan Dispendik Kota Surabaya.

Sekretaris Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) Srikandi Kecamatan Semampir, Dian Anwari mengungkapkan, saat mendatangi posko, dirinya menanyakan izin operasional lembaga yang belum keluar-keluar. “Ternyata memang tidak ada masalah dan sudah keluar. Kami jadi lega,” tuturnya. (ST01)

Tags: AkreditasiDaftar UlangDispendikKBLKPPAUDPendidikanPKBMSDSMPTK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Halaman Kantor Gubernur

Jumat, 1 Mei 2026

Armuji Ikut Orasi di Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026

Perbaikan 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati,

Dispendik Surabaya Terapkan Nilai TKA 40 Persen dalam Seleksi Penerimaan Jalur Prestasi

Jumat, 1 Mei 2026

Berita Terkini

Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Halaman Kantor Gubernur

Jumat, 1 Mei 2026

Armuji Ikut Orasi di Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti meresmikan MuhlaS Boarding School (MBC) SD Muhammadiyah 11 di Surabaya,.

Wali Kota Eri dan Mendikdasmen Resmikan MBC, Surabaya Bidik Pendidikan Global

Jumat, 1 Mei 2026

Pemkot Surabaya–Bank Jatim Tebar Tiket Wisata Rp 733 Sepanjang Bulan Mei

Jumat, 1 Mei 2026

Perbaikan 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In