SURABAYATODAY.ID, TUBAN – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein memaparkan Jalan Lingkar Tuban sudah direncanakan sejak tahun 2013. Pemkab Tuban dengan berkonsultasi pada Kementerian PUPR. Setelah berkonsultasi, Pemkab Tuban diberikan tugas untuk membebaskan lahan.
Dijelaskan, mulai tahun 2015 Pemkab Tuban sudah membebaskan lahan sepanjang 13 kilometer, lebar 32 meter. Sehingga luas total 370.792 m2 yang menghabiskan biaya hampir Rp 153 miliar.
“Alhamdulillah satu sisi ini sudah tembus. Sisi yang dua lajur lagi yang sebelah kanan itu sudah ditenderkan. Insya Allah tahun 2022 jika bisa P-APBN tahun 2021 diteruskan bisa tembus,” jelasnya.
Ia berharap, Jalan Lingkar Tuban yang masuk dalam PSN Perpres No. 80/2019 bisa semakin menambah aksesibilitas, mengurangi kemacetan, serta membuka akses ekonomi bagi Tuban bagian selatan.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar mengatakan proses pengembangan jalan ini juga sudah dipresentasikan oleh Kementerian PUPR rumpun Jawa Timur untuk kelanjutan percepatan implementasi Perpres No. 80 Tahun 2019. Sebab, jalan ini termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres nomor 80 tahun 2019 menjadi akses ke kilang minyak.
“Insya Allah keberlanjutannya segera dituntaskan. Jalan ini akan berseiring dengan maksimalisasi layanan publik bagi masyarakat di sini, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sini,” katanya. (ST02)