• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Momen HJKS Ke-730 Ada Bebas Denda di Pemkot Surabaya, Apa Itu?

by Redaksi
Rabu, 5 April 2023

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemkot) Surabaya memberikan insentif  pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

BACA JUGA:  Peringati Isra Miraj, Ini Pesan Gubernur Khofifah untuk Wujudkan Pemilu Damai dan Kondusif

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih, Imbau Pelaku Usaha hingga Instansi beri Kesempatan Karyawan Memilih di Pilkada Serentak

“Silakan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Bebas DendaHJKS ke-730Izin Mendirikan BangunanPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Berita Terkini

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In