• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dinas Pendidikan Diminta Lakukan Redefinisi PPDB Zonasi

by Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023
Foto dok, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu sekolah dasar beberapa waktu lalu.

Foto dok, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu sekolah dasar beberapa waktu lalu.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Mengacu pada UU Perlindungan Anak  dan komitmen Surabaya menjadi Kota Layak Anak nasional dan dunia, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya diusulkan bisa membuat terobosan baru dengan melakukan redefinisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi  beberapa kecamatan.

Hal ini disampaikan pemerhati Pendidikan dan Perlindungan Anak di LPA Jawa Timur Isa Ansori. “Zonasi satu mempertimbangkan wilayah peserta didik dalam satu kawasan dengan sekolah dan zonasi dua mempertimbangkan kelompok tengah yang selama tidak terafirmasi, yang kemampuannya di tengah baik secara ekonomi maupun prestasi namun tempat tinggalnya jauh dari sekolah meski berada di dalam kecamatan yang berada dalam satu kawasan yang sama. Zonasi satu diberikan kuota 35 persen dan zonasi dua diberi kuota 15 persen,” terangnya.

BACA JUGA:  Jumlah Siswa Surabaya Masuk SMP Turun

Dengan demikian, lanjut Isa Ansori, cara tersebut lebih menggambarkan visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan mewujudkan Surabaya sebagai kota yang maju, humanis dan berkelanjutan.

“Komitmen Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) terhadap perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak tentu tidak diragukan. PPDB dengan redifinisi zonasi dan pembagian zona dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tanpa melanggar apa yang menjadi ketentuan dalam Permendikbud No 51 / 2018, akan menjadi bukti bahwa Surabaya memang kota yang layak terhadap anak dan menjadi surganya anak-anak,” pungkasnya.

Ia menjelaskan momen penerimaan peserta didik baru adalah peristiwa yang berlangsung berulang-ulang. Sehingga diharapkan persoalan yang muncul bisa diatasi karena belajar dari problem-problem yang sudah ada.

BACA JUGA:  Hari Bela Negara, Gubernur Khofifah Sebut Jaga NKRI Jadi Tugas Semua Rakyat

Dikatakan, PPDB sejak diberlakukannya UU 23 tahun 2014 terjadi pembahagian kewenangan dalam penanganan pendidikan. Pendidikan menengah atas menjadi kewenangan provinsi sedang pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pasca diterbitkannya UU ini tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota) ke pemerintahan provinsi (pemprov), karenanya banyak daerah mulai meningkatkan perannya dalam pendidikan-khususnya pendidikan menengah.

“Dalam undang-undang tersebut, pada hal pendidikan dijelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab pemprov. Dengan demikian, pemkab/kota difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama. Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2016,” terangnya.

Isa menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No 51 / 2018 bahwa PPDB dan kemudian diperjelas lagi melalui SE Kemendikbud No. 7978 / A5 / HK. 04.01 / 2023 bahwa seleksi PPDB menggunakan jalur Zonasi, Affirmasi dan Prestasi. Jalur Zonasi diberi kuota 90 persen.

BACA JUGA:  PPDB Diganti SPMB, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Kemendikdasmen

“Zonasi 90 persen itu lalu dibagi menjadi zonasi murni 50 persen, prestasi akademi 30 persen dan mitra warga 20 persen. Zonasi dengan model yang mengacu pada permendikbud tersebut ternyata juga menyisakan beberapa masalah, diantaranya anak-anak yang kemampuannya terbatas dan berada di wilayah yang jauh dari sekolah yang diharapkan,” jelasnya.

Karena itu, mengacu pada UU Perlindungan Anak sebagai kepentingan terbaik anak dan komitmen Surabaya menjadi KLA,  Dispendik digagas bisa membuat terobosan baru itu dengan melakukan redefinisi tentang PPDB Zonasi. Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi  beberapa kecamatan. (ST01)

Tags: Dinas PendidikanJalur ZonasiPPDB
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In