• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, Begini Isinya

by Redaksi
Rabu, 22 Maret 2023
Foto ilustrasi, gedung Balai Kota Surabaya.

Foto ilustrasi, gedung Balai Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, dibagikan kepada lurah, camat, ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (21/3).

Setidaknya ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pada poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Di mana pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengurus masjid/ musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/ musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  Finalis Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup 2021 Berikan Produk Olahan ke Wali Kota Eri

Kemudian terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq. Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/ musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” lanjut isi dalam poin pertama SE.

Sedangkan poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/ sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Di samping itu, kegiatan buka puasa/ sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

BACA JUGA:  9 Kali Beruntun, Pemkot Surabaya Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

“Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Selanjutnya pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjut isi poin ketiga.

Selain itu, kegiatan rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir Demi Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/Tarawih),” jelas isi poin ketiga.

Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Kemudian pada poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya. “Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutup poin kedelapan dalam SE tersebut. (ST01)

Tags: Idul FitriPemkot SurabayaRamadanSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In