SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kota Surabaya kini memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lokasinya di Jalan Nginden Permata No. 1 Kota Surabaya.
Kurang selangkah lagi dasar hukum atau Peraturan Walikota (Perwali) dalam mendukung penguatan UPTD PPA ini juga selesai. Hal ini sebagai percepatan upaya dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan pada perempuan dan anak.
Perwali tersebut akan mengatur upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual maupun perundungan pada perempuan dan anak secara lebih komprehensif dan menyeluruh. Apalagi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan rekomendasi pengoperasian UPTD PPA pada 23 Desember 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto dalam kegiatan Sarasehan Jurnalis Sahabat Anak di UPTD PPA, pada Rabu (28/12). Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memenuhi indikator-indikator sebagai syarat pemenuhan meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.
“Rekomendasi (Gubernur Jatim Khofifah) sudah tanggal 23 Desember 2022 kemarin, kemudian kita lakukan percepatan terkait dengan Perwali. Alhamdulilah di Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, prosesnya sudah clear (selesai) tinggal tanda tangan bapak Walikota (Eri Cahyadi) saja,” kata Tomy, Kamis (29/12).
Ia menyampaikan bahwa sebetulnya, UPTD PPA telah beroperasi. Hanya saja saat itu masih menggunakan nama dan regulasi lama, yakni Unit PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dibawahi oleh Kepala Bidang PPA DP3A-PPKB Kota Surabaya.
Nantinya, UPTD PPA dengan perencanaan program dan seluruh pendukungnya akan berada di bawah instruksi Kepala PD DP3A-PPKB Kota Surabaya.
“Sebetulnya kita sudah beroperasi secara pemkot sudah melaksanakan itu, karena sebelum UPTD ini berdiri kan sudah ada Unit PPT PPA. Dengan UPTD ini mereka punya kantor, sarana prasarana, dan SDM untuk mempercepat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sendiri. Kita melakukan otret (pengecekan) dan penanganan kasus itu sudah kita jalankan,” ujarnya.
Karena itu, melalui UPTD PPA ini akan memperkuat posisi Pemkot Surabaya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak.
“Juga bicara tentang program, bukan cuma penanganan kasus saja, tapi UPTD bisa kita kerjakan dengan stakeholder. Salah satunya membangun jejaring,” ungkapnya. (ST01)





