• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ada 97 Perusahaan yang Kurang Taat Ketentuan dari Pemkot Surabaya

by Redaksi
Kamis, 15 Desember 2022
Sejumlah perusahaan menerima anugerah sebagai yang terbaik dalam bidang lingkungan hidup.

Sejumlah perusahaan menerima anugerah sebagai yang terbaik dalam bidang lingkungan hidup.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pengecekan dan penilaian ketaatan perusahaan terhadap aspek lingkungan ini dilakukan secara rutin oleh pemkot setiap tahun.  Tujuannya adalah untuk memastikan, sejauh mana perusahaan menepati janjinya sesuai perizinan.

Hebi menerangkan, ada 200 perusahaan yang masuk dalam penilaian kali ini. Dari jumlah tersebut, 103 perusahaan dinyatakan taat, memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan pemkot.

“Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat. Saya harap perusahaan yang tidak taat ini ke depannya jauh lebih baik lagi agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik,” ujar Hebi.

BACA JUGA:  DLH dan Dishub Bojonegoro Support Full Moon Sinau Bareng Cak Nun

Agar 97 perusahaan itu taat terhadap aturan yang telah disepakati bersama pemkot, Agus bersama jajarannya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan lebih lanjut. Tujuannya agar pengusaha di Kota Pahlawan tahu aturan-aturan apa saja yang wajib dipatuhi.

“Karena kan aturan-aturan dan indikatornya itu cepat berubah, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang cipta kerja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tiga Kali Pernah Dipenjara, Wanita Ini Kembali Kesandung Kasus Penipuan Rp 48 Miliar

Hebi menerangkan, penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Kemudian, dokumen tersebut dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya.

“Di perjanjian dokumen lingkungan itu kita cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa diinput secara online melalui e-Simpel,” terangnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bojonegoro Terima Duplikat Bendera Pusaka

Ia mengimbau, kepada perusahaan yang belum memiliki izin usaha diharapkan untuk segera mengurus. Tujuannya untuk mempermudah pemkot untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan izin usaha terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Karena aturan itu kan selalu update. Misal, mereka sudah ada izin usaha apartemen, kemudian dia bangun satu apartemen lagi, nah otomatiskan pengelolaannya berubah,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Cipta KerjaDinas Lingkungan HidupPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In