• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ada 97 Perusahaan yang Kurang Taat Ketentuan dari Pemkot Surabaya

by Redaksi
Kamis, 15 Desember 2022
Sejumlah perusahaan menerima anugerah sebagai yang terbaik dalam bidang lingkungan hidup.

Sejumlah perusahaan menerima anugerah sebagai yang terbaik dalam bidang lingkungan hidup.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pengecekan dan penilaian ketaatan perusahaan terhadap aspek lingkungan ini dilakukan secara rutin oleh pemkot setiap tahun.  Tujuannya adalah untuk memastikan, sejauh mana perusahaan menepati janjinya sesuai perizinan.

Hebi menerangkan, ada 200 perusahaan yang masuk dalam penilaian kali ini. Dari jumlah tersebut, 103 perusahaan dinyatakan taat, memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan pemkot.

“Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat. Saya harap perusahaan yang tidak taat ini ke depannya jauh lebih baik lagi agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik,” ujar Hebi.

BACA JUGA:  Harga Naik, Ketersediaan LPG 3 kg di Surabaya Masih Mencukupi

Agar 97 perusahaan itu taat terhadap aturan yang telah disepakati bersama pemkot, Agus bersama jajarannya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan lebih lanjut. Tujuannya agar pengusaha di Kota Pahlawan tahu aturan-aturan apa saja yang wajib dipatuhi.

“Karena kan aturan-aturan dan indikatornya itu cepat berubah, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang cipta kerja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Permohonan Adminduk Lewat Aplikasi Klampid New Generation

Hebi menerangkan, penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Kemudian, dokumen tersebut dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya.

“Di perjanjian dokumen lingkungan itu kita cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa diinput secara online melalui e-Simpel,” terangnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Dilibatkan dalam Simulasi Kesiapsiagaan Bencana di Peringatan HKB 2024

Ia mengimbau, kepada perusahaan yang belum memiliki izin usaha diharapkan untuk segera mengurus. Tujuannya untuk mempermudah pemkot untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan izin usaha terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Karena aturan itu kan selalu update. Misal, mereka sudah ada izin usaha apartemen, kemudian dia bangun satu apartemen lagi, nah otomatiskan pengelolaannya berubah,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Cipta KerjaDinas Lingkungan HidupPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In